Waspada, Jeratan Fintech Ilegal di Tengah Wabah Covid-19
Berita

Waspada, Jeratan Fintech Ilegal di Tengah Wabah Covid-19

Pemerintah harus memberikan jaring pengaman sosial lebih luas di tengah kondisi masyarakat yang banyak kehilangan pekerjaan akibat covid-19, ini menjadi mutlak agar masyarakat dapat menghindari dari yang namanya pinjaman ilegal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Dibandingkan dengan fintech legal, fintech ilegal lebih berbahaya karena tidak terikat dengan aturan OJK dan asosiasi serta tidak berada dalam pengawasan mereka," ujarnya seperti dilansir Antara.

 

Untuk itu, ia menginginkan agar OJK melakukan restrukturisasi pasar teknologi finansial, yang meliputi standar operasional bisnis pinjaman online, penggunaan Fintech Data Center (FDC) yang optimal untuk risk assessment dan perlindungan konsumen. Hal ini juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan untuk memperkuat perlindungan data nasabah.

 

Ia menjelaskan, standar operasional bisnis pinjaman online yang perlu diatur meliputi, perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang harus dibayar peminjam dan standar proses penagihan utang. "Yang sering bermasalah adalah penggunaan data konsumen secara eksesif seperti kontak, lokasi, dan galeri dalam telepon seluler yang digunakan untuk proses penagihan utang yang intimidatif," kata Ira. (ANT)

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait