Waspada, Jeratan Fintech Ilegal di Tengah Wabah Covid-19
Berita

Waspada, Jeratan Fintech Ilegal di Tengah Wabah Covid-19

Pemerintah harus memberikan jaring pengaman sosial lebih luas di tengah kondisi masyarakat yang banyak kehilangan pekerjaan akibat covid-19, ini menjadi mutlak agar masyarakat dapat menghindari dari yang namanya pinjaman ilegal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dari 18 entitas ilegal tersebut di antaranya 12 penawaran investasi uang, 2 multi level marketing, 1 perdagangan forex,1 cryptocurrency atau crypto asset, 1 kegiatan undian berhadiah tanpa izin dan 1 Investasi emas.

 

Tongam mengimbau agar masyarakat memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

 

Menanggapi persoalan ini, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Aji Warsito, menjelaskan maraknya fintech ilegal saat ini karena kondisi ekonomi masyarakat sedang lemah. Hal tersebut dimanfaatkan fintech ilegal untuk menawarkan pinjaman kepada masyarakt. Menurutnya, pemerintah perlu membuat jaring pengaman sosial lebih luas sehingga masyarakat dapat terhindar dari jeratan utang fintech ilegal. (Baca: Menanti Undang-undang Khusus Fintech Demi Melindungi Konsumen)

 

“Terkait dengan maraknya pinjaman ilegal dan fintech ilegal ditengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang memang dalam keadaan sangat membutuhkan mau tidak mau masyarakat membutuhkan mereka dengan persyaratan yang tidak begitu sulit tetapi perlu diingat pinjaman ilegal menjebak masyarakat dalam utang yang tidak berkesudahan, bunga tinggi, bunga berbunga, penagihan secara tidak manusiawi dan dari sisi perlindungan konsumen juga tidak terlindungi,” jelas Aji kepada hukumonline.

 

“Peran serta pemerintah memberikan jaring pengaman sosial di tengah kondisi masyarakat yang banyak kehilangan pekerjaan akibat covid-19 ini menjadi mutlak agar masyarakat dapat menghindari dari yang namanya pinjaman ilegal dan sebagainya karena keterdesakan ekonomi itu,” tambahnya.

 

Dia juga menjelaskan konsumen pada fintech ilegal sulit dilindungi karena entitas tersebut tidak berizin. Menurutnya, peran pemerintah mengedukasi masyarkat sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terjerat fintech ilegal. “Segeralah pemerintah membuat suatu regulasi yang mengatur fintech jangan hanya diatur dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan agar permasalahan yang diadukan konsumen atau borrower fintech tidak menjadi bola salju ke depannya,” jelas Aji.   

 

Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ira Aprilianti, berpendapat keberadaan fintech ilegal sangat perlu diwaspadai. Apalagi, katanya, Satgas Waspada Investasi juga mengidentifikasi bahwa sasaran fintech ilegal adalah masyarakat yang memiliki kerentanan keuangan yang membutuhkan uang secara cepat dan persyaratan mudah guna memenuhi kebutuhan pokok maupun konsumsinya.

Tags:

Berita Terkait