Wapres JK Ucapkan Selamat Kepada Archandra Kembali jadi WNI
Utama

Wapres JK Ucapkan Selamat Kepada Archandra Kembali jadi WNI

DPR tegang lantaran keputusan memberikan kembali kewarganegaraan Archandra Tahar. Mereka mengancam akan memakai hak bertanya kepada presiden.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: Setkab.go.id
Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: Setkab.go.id
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," ujar Wapres di Jakarta, Kamis (8/9).
Namun JK enggan menanggapi isu pengangkatan kembali Archandra sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya dikembalikan. "Nanti, Presiden yang jawab, bukan saya," kata JK seraya menambahkan kemungkinan itu bisa saja terjadi. Sebab penunjukan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak 1 September 2016. Sebelumnya dia diketahui memiliki dwi kewarganegaraan dengan memegang paspor Amerika Serikat. (Baca juga: Soal Status Archandra, Komisi III Ancam Gunakan Hak Bertanya ke Presiden)
Meski status WNI Arcandra tidak pernah dicabut pemerintah, namun secara hukum materiil dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan yang menyebutkan status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan PDI Perjuangan tidak keberatan jika Arcandra Thahar ditunjuk kembali menjadi Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya sebagai WNI disahkan.
Tags:

Berita Terkait