Wapres JK Ucapkan Selamat Kepada Archandra Kembali jadi WNI
Utama

Wapres JK Ucapkan Selamat Kepada Archandra Kembali jadi WNI

DPR tegang lantaran keputusan memberikan kembali kewarganegaraan Archandra Tahar. Mereka mengancam akan memakai hak bertanya kepada presiden.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Meski status WNI Arcandra tidak pernah dicabut pemerintah, namun secara hukum materiil dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.Hal itu berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan yang menyebutkan status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan PDI Perjuangan tidak keberatan jika Arcandra Thahar ditunjuk kembali menjadi Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya sebagai WNI disahkan."Pengembalian atau pemberian status kewarganegaraan menjadi WNI itu adalah kewenangan Presiden. Kalau kepentingannya untuk bangsa dan negara silakan saja, tapi kita harapkan ada kesetaraan di depan hukum," kata Trimedya Panjaitan. (Baca juga: Giliran ASN Dipecat Lantaran Berkewarganegaraan Ganda)Menurut Trimedya, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM, pada rapat kerja dengan Komisi III, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi WNI, pada akhir Agustus lalu. Pengembalian status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai WNI, dinilai Trimedya, mendapat keistimewaan dan berjalan cepat, karena Arcandra dibutuhkan oleh Indonesia.

Reaksi Keras di DPR
Tags:

Berita Terkait