Wapres JK Ucapkan Selamat Kepada Archandra Kembali jadi WNI
Utama

Wapres JK Ucapkan Selamat Kepada Archandra Kembali jadi WNI

DPR tegang lantaran keputusan memberikan kembali kewarganegaraan Archandra Tahar. Mereka mengancam akan memakai hak bertanya kepada presiden.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Pengembalian atau pemberian status kewarganegaraan menjadi WNI itu adalah kewenangan Presiden. Kalau kepentingannya untuk bangsa dan negara silakan saja, tapi kita harapkan ada kesetaraan di depan hukum," kata Trimedya Panjaitan. (Baca juga: Giliran ASN Dipecat Lantaran Berkewarganegaraan Ganda)
Menurut Trimedya, berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM, pada rapat kerja dengan Komisi III, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi WNI, pada akhir Agustus lalu. 
Pengembalian status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai WNI, dinilai Trimedya, mendapat keistimewaan dan berjalan cepat, karena Arcandra dibutuhkan oleh Indonesia.

Reaksi Keras di DPR

“Menkumham mau meneguhkan lagi yang bersangkutan (Archandra Tahar, -red) menjadi WNI. UU mana dan peraturan mana, kalau asas stateless kan bukan kita yang buat stateless. Ini pengkhianat kok mau dikasih karpet merah”. Nada keras itu keluar dari bibir Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di ruang Komisi III DPR, kemarin.
 
Sejumlah anggota dewan di Komisi III mencecar Menkumham terkait keputusan pemerintah yang menetapkan Archandra menjadi WNI kembali. Suasana sempat tegang. Namun Menkumham Yasonna H Laoly tetap menjelaskan dengan aturan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Baca Juga: Peluang Dwikewarganegaraan di Indonesia? Simak Pendapat Sejumlah Tokoh)
 
Meski demikian, Benny sempat mengancam Yasonna dengan meminta penjelasan Presiden Jokowi secara langsung, bila Menkumham tak mampu menjelaskan gamblang. Menurutnya, Menkumham mesti menjelaskan kepada Komisi III. Ia menilai diangkatnya Archandra menjadi Menteri ESDM mesti dilakukan screening terlebih dahulu, temasuk dokumen miliknya.
 
Politisi Partai Demokrat itu menengarai dua kemungkinan. Pertama, Archandra yang tidak menyebutkan memiliki dua paspor dan kewarganegaraan Amerika dalam Curicullum Vitae yang diserahkan ke meja presiden. Kedua, boleh jadi Archandra sudah menyebutkan dalam CV terkait kewarganegaraan Amerika, namun presiden tetap mengangkatnya menjadi Menteri ESDM.
 
“Izinkan saya mengajukan hak tanya ke presiden. Kalau komisi tidak mau, saya yang akan ajukan sendiri,” ujarnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI)."Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," ujar Wapres di Jakarta, Kamis (8/9).Namun JK enggan menanggapi isu pengangkatan kembali Archandra sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya dikembalikan. "Nanti, Presiden yang jawab, bukan saya," kata JK seraya menambahkan kemungkinan itu bisa saja terjadi. Sebab penunjukan menteri adalah hak prerogatif presiden.Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak 1 September 2016. Sebelumnya dia diketahui memiliki dwi kewarganegaraan dengan memegang paspor Amerika Serikat. (Baca juga: Soal Status Archandra, Komisi III Ancam Gunakan Hak Bertanya ke Presiden)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait