Walhi Anggap Inpres Moratorium Sawit Positif, Tapi….
Berita

Walhi Anggap Inpres Moratorium Sawit Positif, Tapi….

Karena waktu selama tiga tahun untuk memberi penangguhan setiap perizinan dan evaluasi terhadap perkebunan sawit dinilai belum cukup di tengah beragamnya persoalan banyaknya pelanggaran, namun masih minim penegakkan hukumnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit untuk memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan tata ruang sekaligus pemanfaatannya. Evaluasi ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan tidak terdapatnya peralihan kewenangan HGU tanpa pendaftaran BPN.

 

Melalui Inpres ini pula, Presiden menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN untuk melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan hak masyarakat seluas 20 persen dari pelepasan kawasan hutan dan dari HGU perkebunan kelapa sawit.

 

Presiden juga menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit rakyat. Dengan adanya Inpres ini maka Kementerian LHK, Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN wajib melaporkan hasil evaluasinya kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.

Tags:

Berita Terkait