Walhi Anggap Inpres Moratorium Sawit Positif, Tapi….
Berita

Walhi Anggap Inpres Moratorium Sawit Positif, Tapi….

Karena waktu selama tiga tahun untuk memberi penangguhan setiap perizinan dan evaluasi terhadap perkebunan sawit dinilai belum cukup di tengah beragamnya persoalan banyaknya pelanggaran, namun masih minim penegakkan hukumnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Khalisah juga menyambut positif mengenai Instruksi kepada kementerian untuk memastikan berjalannya kebijakan perkebunan plasma atau alokasi 20 perkebunan milik korporasi untuk perkebunan rakyat yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dapat berjalan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan secara langsung sekaligus meningkatkan produksi pertanian lokal.

 

Dia berharap instruksi ini pemerintah dapat menegakkan hukum pada setiap korporasi yang melakukan pelanggaran. “Sebenarnya bagaimana perizinan dan penegakkan hukum ini dilakukan secara bersamaan. Karena ada juga perizinan-perizinan yang bermasalah, ini (Inpres) ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk mengevaluasi perizinan dan penegakkan hukumnya,” harapnya.

 

Tugas besar Kementerian KLHK

Instansi yang mendapat tugas besar menjalankan Inpres ini yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK). Lembaga yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar tersebut harus menyusun dan verifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Nantinya, data tersebut mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, peruntukan, dan tanggal penerbitan perizinan.

 

Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Inpres ini menginstruksikan Menteri LHK untuk mengevaluasi terhadap peralihan kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan atau dibangun, masih berupa hutan produktif khususnya bernilai konservasi tinggi, ataupun terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan atau tukar menukar dan dipindahtangankan pada pihak lain.

 

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan agar mengidentifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Identifikasi ini diperlukan untuk mengetahui perkebunan sawit milik korporasi yang tumpang tindih dengan kawasan moratorium perkebunan, seperti kawasan hutan gambut dan alam.

 

Dari hasil evaluasi tersebut, Presiden juga menginstruksikan Menteri LHK untuk menindaklanjutinya dengan penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah beralih menjadi perkebunan kelapa sawit. Kemudian, Menteri LHK juga diamanatkan mengambil langkah-langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi kepada pihak yang telah melakukan pelanggaran sesuai ketentuan atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data, evaluasi atas pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

 

Selain Kementerian LHK, Inpres ini juga menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk mengevaluasi proses pemberian Izin Usaha Perkebunan dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dan yang telah diterbitkan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Atau izin usaha perkebunan untuk budi daya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Tags:

Berita Terkait