Walau Diminta Dihentikan oleh Presiden, Tidak Ada SP3 Atas Kasus Novel
Berita

Walau Diminta Dihentikan oleh Presiden, Tidak Ada SP3 Atas Kasus Novel

Rapat antara SBY, Kapolri, dan Ketua KPK Tahun 2012 memutuskan untuk memberhentikan kasus Novel.

HAG
Bacaan 2 Menit

Pimpinan KPK sebenarnya berkesimpulan bahwa pada saat pemanggilan 2012 terhadap Novel berkaitan kasus penyidikan. Hasil perundingan SBY memerintahkan kepada pimpinan POLRI kepada kasus Novel karena tidak tepat timing-nya. “Ketika itu presiden perintahkan kepada pimpinan Polri untuk menghentikan kasus ini karena tidak tepat timingnya. Kita terima kesepakatan sehingga antara KPK dan Polri berjalan sedemikian," jelas Samad.

Kuasa hukum Polri Hartanto mencoba menggali kesaksian Samad ini dengan bertanya apakah Samad selaku saksi pernah melihat bukti tertulis penghentian penyidikan kasus Novel itu. "Dalam pembicaraan dengan berbagai pihak tersebut, apakah ada SP3 yang dibuat untuk menjelaskan dengan jelas status Novel?" tanya Hartanto.

Samad pun menjawab, “Secara administrasi tidak ada. Tapi secara eksplisit sudah disampaikan Pak Sutarman (eks Kapolri,-red) kepada saya bahwa kasus Novel dihentikan sesuai putusan institusi masa lalu."

Lebih lanjut, Samad juga mengaku selama ini dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Novel secara langsung. Dirinya hanya berkomunikasi dengan Deputi Bidang Penindakan yang membawahi Novel. “Saya hanya  komunikasi melalui deputinya. Saya sudah pernah menyampaikan ke Novel ketika sudah balik ke Jakarta tolong didiskusikan mengenai panggilan pemeriksaan tersebut. Saya secara pribadi beranggapan perkara sudah selesai,” ujar Samad.

Ditemui usai sidang, Samad beranggapan bahwa Novel tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Kasus yang menimpa saya, BW dan Novel memang bagian kriiminalisasi. Kalau bukan kriminalisasi kenapa tidak dari dulu saja dibuka," ujar Samad.

Dia menambahkan Kapolri ketika itu Sutarman sudah menegaskan kasus Novel dihentikan. Sebab, saat diterimanya Novel bergabung tetap sebagai penyidik di KPK tak terlepas dari keterangan Sutarman yang menilai Novel bersih dari masalah hukum masa lalu. Ia mengatakan Kapolri Badrodin Haiti mengetahui hal itu karena saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakapolri.

Tags:

Berita Terkait