Walau Diminta Dihentikan oleh Presiden, Tidak Ada SP3 Atas Kasus Novel
Berita

Walau Diminta Dihentikan oleh Presiden, Tidak Ada SP3 Atas Kasus Novel

Rapat antara SBY, Kapolri, dan Ketua KPK Tahun 2012 memutuskan untuk memberhentikan kasus Novel.

HAG
Bacaan 2 Menit
Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (4/6). Foto: RES
Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (4/6). Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad bersaksi dalam sidang praperadilan Novel Baswedan bahwa perkara yang menyangkut penyidik senior KPK itu sudah diputuskan untuk diberhentikan penanganan perkaranya.

Ia mengacu kepada pertemuan antara dirinya selaku Ketua KPK, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Timur Pradopo dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012. Pertemuan itu digagas atas “ribut-ribut” penanganan kasus Novel oleh Polri yang dianggap sebagian kalangan sebagai kriminalisasi.

Namun, walau dalam pertemuan itu sudah disepakati, Samad mengaku hingga saat ini belum pernah melihat adanya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.

“Bahwa pada saat itu Mensesneg sudah menyimpulkan beberapa poin antaranya tarik menarik kasus antara Polri dan KPK mengenai salah satu kasus dan status tersangka Novel. Itu semua yang dibahas bersama oleh Saya, Kapolri (Timur Pradopo,-red), dan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono,-red) dan akhirnya masuk dalam kesimpulan bahwa penyidikan terhadap Novel diberhentikan,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (4/6).

Samad menuturkan bahwa semua rakyat Indonesia menyaksikan Presiden SBY menyampaikan pidato mengenai hal itu. “Sepengetahuan saya tidak ada SP3. Apakah ada surat tertulis, itu hanya menjadi administrasi saja.  Secara eksplisit Pak Sutarman (Kapolri setelah Timur,-red) sesuai dengan keputusan zaman Pak Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Samad mengatakan hasil pertemuan di atas yang kemudian menjadikan alasan ketika ia akhirnya memberikan surat kepada Polri bahwa Novel tidak dapat memenuhi pemeriksaan pertama ketika perkara Novel ini dibuka kembali. Apalagi ketika dipanggil, pada 16 Februari, lanjutnya, Novel sedang berada di Manado dalam tugasnya sebagai penyidik KPK. Kebiasaan di KPK, tugas semacam ini mencapai empat hingga lima hari.

Samad mengingatkan kembali atas kesepakatan pada 2012 ketika Presiden SBY memerintahkan kepada pimpinan Polri agar kasus Novel tidak dilanjutkan karena timing-nya dinilai tidak tepat.

Pimpinan KPK sebenarnya berkesimpulan bahwa pada saat pemanggilan 2012 terhadap Novel berkaitan kasus penyidikan. Hasil perundingan SBY memerintahkan kepada pimpinan POLRI kepada kasus Novel karena tidak tepat timing-nya. “Ketika itu presiden perintahkan kepada pimpinan Polri untuk menghentikan kasus ini karena tidak tepat timingnya. Kita terima kesepakatan sehingga antara KPK dan Polri berjalan sedemikian," jelas Samad.

Kuasa hukum Polri Hartanto mencoba menggali kesaksian Samad ini dengan bertanya apakah Samad selaku saksi pernah melihat bukti tertulis penghentian penyidikan kasus Novel itu. "Dalam pembicaraan dengan berbagai pihak tersebut, apakah ada SP3 yang dibuat untuk menjelaskan dengan jelas status Novel?" tanya Hartanto.

Samad pun menjawab, “Secara administrasi tidak ada. Tapi secara eksplisit sudah disampaikan Pak Sutarman (eks Kapolri,-red) kepada saya bahwa kasus Novel dihentikan sesuai putusan institusi masa lalu."

Lebih lanjut, Samad juga mengaku selama ini dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Novel secara langsung. Dirinya hanya berkomunikasi dengan Deputi Bidang Penindakan yang membawahi Novel. “Saya hanya  komunikasi melalui deputinya. Saya sudah pernah menyampaikan ke Novel ketika sudah balik ke Jakarta tolong didiskusikan mengenai panggilan pemeriksaan tersebut. Saya secara pribadi beranggapan perkara sudah selesai,” ujar Samad.

Ditemui usai sidang, Samad beranggapan bahwa Novel tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Kasus yang menimpa saya, BW dan Novel memang bagian kriiminalisasi. Kalau bukan kriminalisasi kenapa tidak dari dulu saja dibuka," ujar Samad.

Dia menambahkan Kapolri ketika itu Sutarman sudah menegaskan kasus Novel dihentikan. Sebab, saat diterimanya Novel bergabung tetap sebagai penyidik di KPK tak terlepas dari keterangan Sutarman yang menilai Novel bersih dari masalah hukum masa lalu. Ia mengatakan Kapolri Badrodin Haiti mengetahui hal itu karena saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakapolri.

Tags:

Berita Terkait