Walau Diminta Dihentikan oleh Presiden, Tidak Ada SP3 Atas Kasus Novel
Berita

Walau Diminta Dihentikan oleh Presiden, Tidak Ada SP3 Atas Kasus Novel

Rapat antara SBY, Kapolri, dan Ketua KPK Tahun 2012 memutuskan untuk memberhentikan kasus Novel.

HAG
Bacaan 2 Menit
Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (4/6). Foto: RES
Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (4/6). Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad bersaksi dalam sidang praperadilan Novel Baswedan bahwa perkara yang menyangkut penyidik senior KPK itu sudah diputuskan untuk diberhentikan penanganan perkaranya.

Ia mengacu kepada pertemuan antara dirinya selaku Ketua KPK, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Timur Pradopo dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012. Pertemuan itu digagas atas “ribut-ribut” penanganan kasus Novel oleh Polri yang dianggap sebagian kalangan sebagai kriminalisasi.

Namun, walau dalam pertemuan itu sudah disepakati, Samad mengaku hingga saat ini belum pernah melihat adanya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.

“Bahwa pada saat itu Mensesneg sudah menyimpulkan beberapa poin antaranya tarik menarik kasus antara Polri dan KPK mengenai salah satu kasus dan status tersangka Novel. Itu semua yang dibahas bersama oleh Saya, Kapolri (Timur Pradopo,-red), dan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono,-red) dan akhirnya masuk dalam kesimpulan bahwa penyidikan terhadap Novel diberhentikan,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (4/6).

Samad menuturkan bahwa semua rakyat Indonesia menyaksikan Presiden SBY menyampaikan pidato mengenai hal itu. “Sepengetahuan saya tidak ada SP3. Apakah ada surat tertulis, itu hanya menjadi administrasi saja.  Secara eksplisit Pak Sutarman (Kapolri setelah Timur,-red) sesuai dengan keputusan zaman Pak Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Samad mengatakan hasil pertemuan di atas yang kemudian menjadikan alasan ketika ia akhirnya memberikan surat kepada Polri bahwa Novel tidak dapat memenuhi pemeriksaan pertama ketika perkara Novel ini dibuka kembali. Apalagi ketika dipanggil, pada 16 Februari, lanjutnya, Novel sedang berada di Manado dalam tugasnya sebagai penyidik KPK. Kebiasaan di KPK, tugas semacam ini mencapai empat hingga lima hari.

Samad mengingatkan kembali atas kesepakatan pada 2012 ketika Presiden SBY memerintahkan kepada pimpinan Polri agar kasus Novel tidak dilanjutkan karena timing-nya dinilai tidak tepat.

Tags:

Berita Terkait