Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan
Pojok PERADI

Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan

Mahkamah diminta melihat kembali semua putusan yang pernah dibuatnya terkait frasa “organisasi advokat” bahwa Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang mengemban tugas dan kewenangan sesuai UU Advokat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Jimmy mengakui sebelumnya pernah ada SK KMA No. 089/KMA/VI/2010 yang ditujukan ketua PT seluruh Indonesia untuk dapat mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat yang diusulkan oleh Peradi. Namun, beberapa tahun kemudian, terbit putusan MK No. 112/PUU-XII/2014, No. 36/PUU-XIII/2015 yang amarnya memperkenankan PT mengambil sumpah advokat tanpa mempermasalahkan asal keanggotaan organisasi advokat.

 

“Karena itu, adanya SK KMA itu sesungguhnya MA dan MK berada dalam satu pemikiran agar polarisasi keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan jasa advokat dan tidak menghalang-halangi hak konstitusional para advokat,” katanya.

 

Sebelumnya, Para pemohon mempersoalkan frasa “organisasi advokat” dalam Pasal 1 ayat (4); Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 ayat (1) huruf f; Pasal 4 ayat (3); Pasal 7 ayat (2); Pasal 8 ayat (1) dan (2); Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (1) huruf c; Pasal 11; Pasal 12 ayat (1); Pasal 13 ayat (1) dan (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 26 ayat (1) hingga ayat (7); Pasal 27 ayat (1), (3) dan (5); Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 29 ayat (1), (2),(4) dan (5); Pasal 30 ayat (1); Pasal 32 ayat (3) dan (4); Pasal 33; dan penjelasan Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat.  

 

Para Pemohon menilai frasa “organisasi advokat” telah dimanipulasi oleh berbagai pihak. Hal ini memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat yang mengklaim seolah-olah sah dan berwenang menjalankan organisasi advokat sesuai UU Advokat. Seperti menyelenggarakan pendidikan calon advokat, mengangkat advokat, permohonan pengambilan sumpah advokat, merekrut anggota, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat. Hal ini jelas tidak benar dan tidak berdasar secara konstitusional.

 

Karenanya, Mahkamah diminta mengabulkan permohonan ini dengan menyatakan frasa “organisasi advokat” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai Peradi merupakan satu-satunya organisasi profesi advokat yang berwenang melaksanakan UU Advokat. Namun, organisasi advokat yang tidak melaksanakan wewenang dalam UU Advokat, boleh banyak.  

Tags:

Berita Terkait