Vonis Meiliana, Perempuan yang Minta Kecilkan Suara Adzan Menuai Kritik
Berita

Vonis Meiliana, Perempuan yang Minta Kecilkan Suara Adzan Menuai Kritik

​​​​​​​Jangan sampai penegak hukum menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Masalah tersebut sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, tidak harus dengan menggunakan pendekatan pidana. Sebab hukum pidana adalah pilihan atau opsi terakhir dan sering disebut juga dengan istilah Ultimum Remedium,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen.

 

Kendati Meiliana melakukan upaya banding misalnya, majelis hakim tinggi Sumatera Utara, lanjut Basarah, dapat memutus perkara dengan tetap menjaga kemandirian di atas kepentingan semua golongan. Cara ini dipercaya dapat menjaga persatuan dan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Lebih lanjut Basarah yang juga menjadi anggota Komisi III DPR itu pun meminta  majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang menangani upaya banding Meilina dapat memperhatikan asas perlakukan yang sama dan adil di hadapan hukum. Sebab dengan perlakuan yang adil bakal mampu menjaga kepercayaan masyarakat kepada marwah lembaga peradilan.

 

Baca:

 

RKUHP Lebih Karet

Kritikan yang sama juga datang dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju. Menurutnya, pasal-pasal mengenai penistaan agama seharusnya dicabut, karena ICJR mencatat pada implementasinya, pasal-pasal tersebut menyerang dan merugikan kelompok minoritas.

 

“Persoalan ini terjadi karena rumusan Pasal 156a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya. ICJR mengingatkan bahwa putusan ini akan berakibat buruk bagi iklim toleransi di masyarakat serta merugikan kepentingan kelompok minoritas lainnya yang seharusnya dilindungi,” kata Anggara di Jakarta, Kamis (23/8).

 

Anggara menjelaskan bahwa kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat telah dijamin oleh UUD 1945. Salah satu perlindungan beragama ditunjukkan dengan dijaminnya larangan tindakan penghasutan, permusuhan dan kekerasan yang menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau agama dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait