UU ITE Tak Tepat Jerat Pelaku Penghinaan
Berita

UU ITE Tak Tepat Jerat Pelaku Penghinaan

UU ITE seharusnya cukup mengatur perdagangan elektronik.

RIA
Bacaan 2 Menit

Revisi UU ITE
Aliansi masyarakat sipil, Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) memiliki keresahan serupa. Maraknya korban kriminalisasi UU ITE ini menjadi pemacu gerak SIKA untuk menuntut parlemen dan pemerintah untuk segera merombak regulasi mengenai informasi dan komunikasi.

SIKA menegaskan, UU ITE seharusnya tidak mengatur ketentuan pidana konvensional. “Pidana kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan penyebaran kebencian berlatar SARA harus dikembalikan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Mujtaba Hamdi dari MediaLink.

“Dasar bahwa KUHP tidak mampu menjangkau kejahatan-kejahatan internet adalah salah,” imbuh Anggara dalam konfrensi pers yang digelar SIKA di Kedai Tjikini, Selasa (31/3).

Kejahatan-kejahatan yang sudah diatur dalam KUHP harus dicabut terlebih dahulu untuk meminimalisir gangguan terhadap prinsip kepastian hukum, jelas Anggara. Wacana pemerintah yang menginginkan ketentuan di luar pidana dimasukan kembali ke dalam KUHP pun harus direalisasikan.

“Harusnya UU ITE ya hanya mengatur perdagangan elektronik. Kedua, kalau pun mau ada ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE, dia harus tindak pidana yang tidak ada padanannya dalam KUHP,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait