UU Cipta Kerja Dorong Transformasi Ekonomi Digital
Berita

UU Cipta Kerja Dorong Transformasi Ekonomi Digital

Banyak pelaku ekonomi dinilai belum siap, sehingga dari sisi sektor riil akan tertinggal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Sektor UMKM itu perlu ada pendampingan untuk percepatan karena kalau tidak, harusnya mereka bisa lebih cepat nanti mereka bisa lebih lambat karena mereka tidak bisa memanfaatkan momen ini,” katanya.

Tak hanya sektor UMKM, Aviliani mengatakan masih banyak perusahaan di Indonesia yang tidak mempersiapkan diri ke arah digitalisasi sehingga akan memperlambat proses untuk ke masa peralihan. Terlebih lagi, menurut Aviliani saat ini penjualan secara online meningkat sangat signifikan seiring dengan adanya peralihan aktivitas masyarakat ke teknologi digital selama pandemi. Ia menegaskan ketidaksiapan perusahaan dalam menyambut digitalisasi akan sangat merugikan bahkan keberlangsungan produktivitasnya juga dapat terancam.

Ia mencontohkan, saat ini banyak rumah sakit yang sepi karena masyarakat lebih memilih untuk konsultasi atau membeli obat melalui platform online karena takut adanya penularan Covid-19. “Rumah sakit bisa tutup gara-gara mereka tidak bisa mengikuti pola yang ada. Dari sisi rumah sakit dan kesehatan yang seharusnya meningkat tapi ada juga yang enggak mampu untuk beradaptasi sehingga mereka harus tutup,” tegasnya.

Aviliani menyatakan perusahaan yang paling siap dalam menyambut dan mengadaptasi sistem digital selain e-commerce adalah sektor perbankan dan keuangan. “E-commerce karena mereka sudah menciptakan marketplace, sudah menciptakan kondisi sudah digitalisasi gitu. Jadi mereka tidak masalah,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait