UU Cipta Kerja Dorong Transformasi Ekonomi Digital
Berita

UU Cipta Kerja Dorong Transformasi Ekonomi Digital

Banyak pelaku ekonomi dinilai belum siap, sehingga dari sisi sektor riil akan tertinggal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kendati demikian upaya untuk menggenjot transformasi ekonomi digital melalui Omnibus Law ini perlu juga didukung dengan pembangunan infrastruktur digital yang memadai di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, advokat yang juga pendiri kantor hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP), Akhmad Fikri Assegaf, mengungkapkan problem over regulasi yang berakibat terhadap tumpang tindihnya sebuah norma seringkali dijumpai di sektor perizinan berusaha. Menurut Fikri, tumpang tindih peraturan di sektor perizinan berdampak terhadap panjangnya rantai birokrasi perizinan sehingga menjadi salah satu penyebab terhambatnya pertumbuhan dunia usaha di Tanah Air. 

Da mengakui jika sistem perizinan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah menyisakan problem dari aspek regulasi dan implementasi di lapangan. Jika dari aspek regulasi, investor menemukan hambatan terhadap ketentuan perizinan yang saling tumpang tindih antara pusat dan daerah, maka dari aspek implementasi terdapat budaya birokrasi yang sangat menghambat pertumbuhan dunia usaha, seperti problem profesionalitas sumber daya manusia yang menangani sektor perizinan.

Karena itu, Fikri menilai kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dengan mayoritas substansinya yang mengatur terkait perizinan dan investasi akan mendatangkan manfaat yang begitu besar, terutama terhadap kemudahan dan pertumbuhan dunia usaha di Indonesia ke depan. “Menurut saya kalau kita yang fokus di sektor perizinan, ini manfaatnya besar sekali,” ujar Fikri kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Fikri optimis penataan sektor regulasi perizinan lewat instrumen UU Cipta Kerja akan berdampak terhadap rampingnya birokrasi perizinan, sehingga tidak hanya memangkas proses-proses yang tidak perlu, tapi juga mendatangkan efisiensi biaya, serta satu hal yang juga tidak kalah penting yakni mengurangi potensi abuse oleh aparat sipil yang menangani sektor perijinan di pusat maupun daerah.    

Tantangan bagi UMKM

Peneliti senior Indef Aviliani menyebutkan mayoritas pelaku ekonomi di Indonesia belum siap menghadapi era digital terutama saat masa pandemi Covid-19. “Banyak pelaku ekonomi belum siap sehingga bisa jadi dari sisi sektor riil mereka akan tertinggal,” katanya seperti dilansir Antara.

Aviliani menyatakan pelaku ekonomi utama yang sangat belum siap menghadapi adanya digitalisasi adalah di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga perkembangannya sangat lambat. Ia menuturkan sektor UMKM perlu mendapatkan pendampingan dari pemangku kepentingan dalam rangka pengenalan mengenai digitalisasi sehingga mereka dapat memanfaatkan momen ini untuk memacu pertumbuhan lebih baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait