Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan proses lanjutan terhadap RUU Praktik Pekerjaan Sosial bakal dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pengayaan materi. Proses ini bakal dibahas secara cepat dan terjadwal agar proses pengambilan keputusan di tingkat Baleg dapat segera dilakukan. “Yang pasti, Panja RUU Praktik Pekerjaan Sosial di tingkat Baleg bakal dipimpin oleh Sarmuji yang notabene Wakil Ketua Baleg.”
Pasal 15 draf RUU Praktik Pekerjaan Sosial
(1) Untuk melakukan praktik pekerjaan sosial, seseorang harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional.
(2) Syarat untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarjana bidang kesejahteraan sosial atau sarjana terapan bidang ilmu kesejahteraan sosial dari perguruan tinggi dalam ngeri atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan; atau
b. sarjana bidang ilmu sosiak lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan dan lulus pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah diakreditasi.