Urgensi Pengaturan RUU Praktik Pekerjaan Sosial
Berita

Urgensi Pengaturan RUU Praktik Pekerjaan Sosial

RUU ini mulai mengatur pelayanan, standar profesi pekerjaan sosial, uji kompetensi, hak dan kewajiban pekerja sosial, hingga tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin mutu dan perlindungan masyarakat penerima layanan praktik pekerjaan sosial.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan proses lanjutan terhadap RUU Praktik Pekerjaan Sosial bakal dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pengayaan materi. Proses ini bakal dibahas secara cepat dan terjadwal agar proses pengambilan keputusan di tingkat Baleg dapat segera dilakukan. “Yang pasti, Panja RUU Praktik Pekerjaan Sosial di tingkat Baleg bakal dipimpin oleh Sarmuji yang notabene Wakil Ketua Baleg.”

 

Pasal 15 draf RUU Praktik Pekerjaan Sosial

(1) Untuk melakukan praktik pekerjaan sosial, seseorang harus lulus uji kompetensi yang bersifat  nasional.

(2) Syarat untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     a. sarjana bidang kesejahteraan sosial atau sarjana terapan bidang ilmu kesejahteraan  sosial dari perguruan tinggi dalam ngeri atau perguruan tinggi            luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan; atau

     b. sarjana bidang ilmu sosiak lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi  luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan dan lulus                    pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah diakreditasi.

Tags:

Berita Terkait