Urgensi Pengaturan RUU Praktik Pekerjaan Sosial
Berita

Urgensi Pengaturan RUU Praktik Pekerjaan Sosial

RUU ini mulai mengatur pelayanan, standar profesi pekerjaan sosial, uji kompetensi, hak dan kewajiban pekerja sosial, hingga tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin mutu dan perlindungan masyarakat penerima layanan praktik pekerjaan sosial.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Didi Syamsudin mengatakan ruang lingkup tugas pekerja sosial disarankan tidak dibatasi ruang geraknya atau diberi ruang yang leluasa. Sebab, banyak tenaga sukarelawan atau volunteer yang bekerja secara sukarela memberi tenaga dan pikirannya di bidang sosial. “Karena ini banyak tenaga (relawan) yang mengorbankan (tenaga dan pikirannya) bakal masuk,” ujar politisi Partai Demokrat. Baca Juga: Alasan RUU Pekerjaan Sosial Tak Atur Sanksi Pidana

 

Menanggapi pandangan Didi, Ace menilai pengaturan terhadap tenaga sukarelawan telah diatur dalam UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejehateraan Sosial. Sedangkan pengaturan terhadap pekerjaan sosial diformalkan dan dilindungi UU yang selama ini tidak ada aturannya. “Kalau relawan sosial terbuka saja, buat siapa saja,” ujarnya.

 

Ditegaskan Ace, ruang lingkup praktik pekerjaan sosial tak hanya pelayanan, tetapi juga pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Begitu pula dengan klien praktik pekerjaan sosial, tak hanya diperuntukan individu, tetapi juga keluarga, kelompok, komunitas, organisasi dan masyarakat.

 

Adapun pengaturan kualifikasi profesi pekerja sosial diatur Pasal 15 ayat (2) draf RUU Praktik Pekerjaan Sosial. Untuk menjadi pekerja sosial, kata Ace, sarjana bidang ilmu kesejahteraan sosial ataupun sarjana bidang ilmu sosial lain disyaratkan mesti lulus uji kompetensi. Uji kompetensi ini diselengggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi pekerja sosial.

 

Pasal 15 draf RUU Praktik Pekerjaan Sosial

(1) Untuk melakukan praktik pekerjaan sosial, seseorang harus lulus uji kompetensi yang bersifat  nasional.

(2) Syarat untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     a. sarjana bidang kesejahteraan sosial atau sarjana terapan bidang ilmu kesejahteraan  sosial dari perguruan tinggi dalam ngeri atau perguruan tinggi            luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan; atau

     b. sarjana bidang ilmu sosiak lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi  luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan dan lulus                    pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah diakreditasi.

 

Ace menyadari draf RUU Praktik Pekerjaan Sosial yang disodorkan komisinya sebagai pengusul, masih bakal melewati tahapan proses panjang. Karena itu, berbagai masukan dan pandangan bakal ditampung menjadi bahan dalam rangka melakukan harmonisasi di tingkat Panja Baleg. Saat penyusunan dan pembahasan di tingkat komisi saja, kata dia, menuai perdebatan panjang yang bersifat konseptual. Bahkan menyepakati judul RUU saja menimbulkan perdebatan

 

“Saya apresiasi berbagai masukan dan pandangan yang akan memperkaya penyusunan RUU Praktik Pekerjaan Sosial ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait