Urgensi Pemindahan Ibukota Negara
Kolom

Urgensi Pemindahan Ibukota Negara

​​​​​​​Ada beberapa hal yang harus dijadikan pertimbangan dalam pemindahan ibukota negara.

Bacaan 2 Menit

 

Keempat, dari aspek ketatanegaraan. Sejak dinyatakan sebagai ibukota negara pada tahun 1961, ada beberapa pembaruan peraturan sehubungan dengan status DKI Jakarta sebagai ibukota negara. Seperti Undang-Undang No.11 Tahun 1990 yang ditandatangani Presiden Soeharto, Undang-undang No. 34 Tahun 1999 yang ditandatangani oleh Presiden BJ. Habibie, sampai yang terakhir saat ini Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, telah dituangkan oleh SBY di dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2007.

 

Jadi apabila Presiden Jokowi ingin memindahkan ibukota negara dari DKI Jakarta ke wilayah lain seperti Kalimantan Timur, hal tersebut sah-sah saja asalkan undang-undang yang menjadi payung hukumnya sudah mengatur dengan jelas dan perencanaannya pun sudah baku dengan didukung oleh studi kelayakan yang memadai. Hal itu diatur di dalam Pasal 18 A dan Pasal 20 UUD 1945.

 

Kelima, alasan seni, budaya, pariwisata dan pendidikan. Sejumlah museum, gedung-gedung bersejarah dan tempat rekreasi, bahkan institusi pendidikan. Jakarta adalah surga bagi semua warga masyarakat Indonesia. Universitas tertua dan salah satu perguruan tinggi dengan menyandang nama bangsa dan negara adalah Universitas Indonesia. Harus ada ide dan kreatifitas baru apabila ibukota pindah ke Kalimantan Timur, karena lirik lagu Genderang UI akan menjadi tidak relevan (Universitas Indonesia…, Univesitas Kami…, Ibukota Negara…, Pusat ilmu Budaya Bangsa..).

 

Dari lima alasan yang penulis kemukakan, ada baiknya menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk melakukan pemindahan ibukota negara. Masih begitu banyak PR yang lebih urgent untuk Pemerintah, antara lain, meredam konflik antar suku, antar agama dan permasalahan sosial yang saat ini menimpa Bangsa Indonesia. Yang paling urgent adalah mensejahterakan rakyatnya melalui peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, ketimbang memindahkan ibukota negara.

 

*)Mutiara Hikmah adalah Dosen Fakultas Hukum UI untuk kelompok Mata Kuliah Hukum Perdata Internasional, Hukum dan HAM dan Mata Kuliah Economic and Business Law di FEB UI. Ketua Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum UI. Anggota Senat Akademik UI periode 2014-2019 dan Bakal Calon Rektor  UI periode 2019-2024.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait