Urgensi Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah Dipertanyakan
Utama

Urgensi Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah Dipertanyakan

Rencana pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah ini belum tentu efektif jika tidak diikuti pengembangan subsistem yang mendukung untuk itu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi pertanyaan ini, Hamdan menjawab kedua lembaga ini nantinya dilebur. Menurutnya, tidak menjadi persoalan jika BPHN atau Ditjen PP Kemenkumham diintegrasikan menjadi lembaga seperti ini. “Ini bisa mengatasi banyak permasalahan regulasi saat ini,” katanya.

 

Usai seminar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti menilai jika ingin membentuk lembaga khusus legislasi pemerintahan, seperti di Korea Selatan dan Amerika Serikat perlu dipertimbangkan secara matang. Pertanyaannya, apakah situasi dan sistem hukum Indonesia sama dengan kedua negara tersebut. “Jika sama, mungkin perlu didukung. Namun jika tidak sama, ini perlu dipertimbangkan lagi,” kata Susi.

 

“Ini tentu perbandingan sistem hukum antar negara. Apakah Indonesia ingin mengadopsi sistem hukum kedua negara tersebut? Sejauh mana kita membutuhkan lembaga khusus itu ada di Indonesia?”

 

Menurutnya, dibentuknya lembaga khusus legislasi ini belum tentu efektif jika tidak diikuti pengembangan subsistem yang mendukung untuk itu, seperti Sumber Daya Manusia dan infrastrukturnya. Tak kalah penting, kata Susi, harus dilihat bagaimana hubungan lembaga khusus legislasi ini dengan lembaga lain. Misalnya, hubungannya dengan DPR dan DPD.

 

“Apakah badan ini berhak menetapkan politik hukum peraturan perundang-undangan atau tidak? Apakah lembaga khusus ini nantinya diikutsertakan saat DPR menetapkan Proglenas dalam pembentukan UU?”  

 

Ditegaskan Susi, Legislasi Pemerintah ini mesti dipastikan, apakah khusus peraturan ranah eksekutif saja atau memiliki hubungan dengan lembaga lain, seperti DPR dan DPD. Karenanya, lembaga ini bisa memastikan saat pembentukan peraturan perundang-undangan di pemerintahan tidak bertentangan dengan politik hukum negara. “Jadi, harus jelas hubungan dengan kelembagaan lain dan tidak overlapping (dengan kewenangan lembaga lain),” tegasnya.

 

Dia mengingatkan jika ingin tetap membentuk lembaga khusus legislasi ini harus berhati-hati dengan memperhatikan subsistem yang mendukung untuk itu. Sebab, jika tidak akan menimbulkan pemborosan anggaran. “Jangan sampai kita berusaha untuk men-stop produksi peraturan, tetapi yang ada kita malah memproduksi terus,” katanya.

Tags:

Berita Terkait