Urgensi Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah Dipertanyakan
Utama

Urgensi Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah Dipertanyakan

Rencana pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah ini belum tentu efektif jika tidak diikuti pengembangan subsistem yang mendukung untuk itu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hamdan menjelaskan nantinya tidak ada draft sebuah peraturan yang disahkan oleh pemerintah (eksekutif) sebelum diperiksa melalui lembaga ini. Kata lain, badan ini nantinya sebagai palang pintu terakhir menjaga kualitas peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.

 

Selain itu, lembaga ini berfungsi menghimpun informasi dan data mengenai kebutuhan adanya peraturan yang baru atau penyempurnaan peraturan yang ada; memantau implementasi peraturan; memeriksa draf peraturan sebelum disahkan; memeriksa draf RUU dari pemerintah sebelum diajukan ke DPR; memeriksa RUU dari DPR atau DPD sebelum pembahasan dengan DPR atau DPD.

 

“Berwenang juga mengusulkan perubahan atau pencabutan suatu peraturan; merekomendasikan mencabut atau mengubah draf peraturan perundang-undangan atau memberi penafsiran peraturan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh pemerintah.”

 

Dia menambahkan lembaga ini nantinya terdiri dari tiga bidang yakni Polhukam, Ekonomi dan Kesra. Setiap bidang memiliki bidang riset dan pemantauan, drafting dan pemeriksaan. Ia pun mengusulkan agar BPHN dikeluarkan dari Kemenkumham dan diubah (dilebur) menjadi lembaga ini.

 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sarmuji juga mendukung dibentuknya lembaga khusus legislasi ini. Ia menilai untuk dapat membentuk lembaga ini, pemerintah dan DPR harus dapat merevisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. DPR sendiri sudah merencanakan revisi terhadap UU tersebut yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019.

 

"Ini bentuk antisipasi kami kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan undang-undang," kata Sarmuji.

 

Nasib BPHN?

Menanggapi usulan ini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan bila lembaga ini dibentuk apakah bakal mengurangi kewenangan BPHN dan Dirjen PP di Kemenkumham. “Atau apakah nantinya BPHN dan Dirjen PP ini dilebur (menjadi lembaga legislasi pemerintahan)?” (Baca Juga: Perlu Lembaga Tunggal untuk Menata Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?)

Tags:

Berita Terkait