Upaya Perlindungan Terhadap Satwa Liar dalam RUU KUHP Belum Maksimal
Berita

Upaya Perlindungan Terhadap Satwa Liar dalam RUU KUHP Belum Maksimal

Perlindungan hewan dalam RUU KUHP masih mengacu pada semangat hukum kolonial yang sudah tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Pertanggungjawaban pidana oleh korporasi perlu dibatasi mengingat keterbatasan perbuatan yang dapat dilakukan oleh korporasi.Alasan bahwa korporasi dapat melakukan perbuatan hukum menjadi pintu masuk menuju pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujar Ganjar.

 

(Baca juga: Duh, Mirisnya Penegakan Hukum Perlindungan Satwa)

 

Lebih jauh ia menjelaskan, apabila mengacu kepada prinsip pidana dan pemidanaan (pertanggungjawaban pidana), korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila telah melakukan tindak pidana korporasi, yaitu tindak pidana yang hanya bisa dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya.

 

“Konsekuensinya kecuali dapat dibuktikan sebagai perbuatan pribadi, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam kedudukan selaku pengurus,” terang Ganjar.

Tags:

Berita Terkait