Upaya Novel Baswedan dkk Tunda Seleksi Capim KPK Kandas di MK
Utama

Upaya Novel Baswedan dkk Tunda Seleksi Capim KPK Kandas di MK

Mahkamah berpendirian penentuan syarat usia paling rendah dan paling tinggi menjadi wewenang pembentuk UU. Tapi, pembentuk UU tidak boleh dengan mudah mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik yang dipilih maupun diangkat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dissenting

Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap permohonan ini. Dissenting yang dibacakan Suhartoyo itu intinya, Arsul berpendapat mestinya mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara tersebut, kendatipun sebagian.

Arsul yang mantan anggota Komisi III DPR dua periode itu berpendapat mahkamah mestinya menafsirkan norma Pasal 29 huruf e menjadi, “e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun”.

Hormati MK

Sementara Novel Baswedan selaku pemohon menghormati putusan MK, kendati permohonan uji materi soal syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah yang ia ajukan ditolak.

“Secara pribadi, sama dengan rekan-rekan, saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK,” ujarnya usai pembacaan putusan sebagaimana dikutip dari Antara.

Kendati ditolak, Novel menyorot pertimbangan hukum mahkamah. Dia menilai mahkamah jeli dalam memutus perkara yang dimohonkan. Pasalnya terdapat penegasan dari mahkamah bahwa pembentuk UU tidak boleh terlalu sering mengubah syarat usia pejabat publik.

“Dalam hal ini, itu bisa jadi potensi atau motif tertentu untuk menghadang, untuk menghalangi orang-orang tertentu untuk bisa jadi capim KPK. Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini,” katanya.

Dia pun mengapresiasi hakim konstitusi Arsul Sani yang dissenting terhadap putusan tersebut. Novel menilai Arsul boleh jadi memahami lantaran pengalamannya sebagai legislator di parlemen, khususnya membidangi hukum selama dua periode. Makanya Arsul dalam dissentingnya berpendapat mestinya permohonan pemohon dikabulkan sebagian.

Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan bersama 11 orang mantan pegawai KPK lainnya mengajukan permohonan uji materi syarat usia capim KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU 19/2019. Novel dan rekan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam pasal tersebut. Mereka ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mengajukan diri sebagai capim.



Tags:

Berita Terkait