Upaya Novel Baswedan dkk Tunda Seleksi Capim KPK Kandas di MK
Utama

Upaya Novel Baswedan dkk Tunda Seleksi Capim KPK Kandas di MK

Mahkamah berpendirian penentuan syarat usia paling rendah dan paling tinggi menjadi wewenang pembentuk UU. Tapi, pembentuk UU tidak boleh dengan mudah mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik yang dipilih maupun diangkat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan ‘penyesuaian usia’ untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk ‘motif politik’ tertentu,” ujar Arief.

Sementara Ketua MK Suhartoyo menegaskan, hal esensial yang menjadi pertimbangan hukum mahkamah dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 soal adanya persyaratan pendidikan, keahlian, dan terlebih lagi pengalaman, merupakan persyaratan yang secara substansial lebih bersifat esensial daripada persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata.

Capim KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin KPK selama satu periode sebelumnya, menurut mahkamah memiliki nilai lebih yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi lembaga antirasuah. Pasalnya yang bersangkutan telah memahami sistem kerja, mengatasi permasalahan yang dihadapi lembaga, serta target kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga. Apalagi persoalan-persoalan yang ditangani dan menjadi kewenangan lembaga KPK mempunyai karakter khusus, yaitu berkaitan dengan perkara-perkara yudisial yang membutuhkan pengalaman.

Jika dicermati pertimbangan hukum tersebut sekilas tidak berbeda dengan argumentasi yang didalilkan para Pemohon dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 a quo, di mana para Pemohon menjelaskan terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK akibat adanya perubahan syarat usia paling rendah berupa kenaikan dari usia 45 tahun menjadi usia 50 tahun.

Tapi bila dicermati saksama, keduanya terdapat perbedaan yang bersifat mendasar. Perbedaan antara perkara tersebut dengan perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah bahwa para Pemohon dalam Perkara a quo saat ini belum pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan KPK. Sementara pemohon dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 telah pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.

Karena itu, secara yuridis maupun faktual keduanya tidak serta-merta dapat dipersamakan. Pasalnya  terdapat berbagai kelebihan tersendiri bagi yang pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan untuk dapat memenuhi kualifikasi. Oleh karenanya menjadi alasan bagi mahkamah menyepadankan dengan syarat usia untuk menjabat pejabat publik, termasuk menjadi capim KPK.

“Penentuan batasan usia paling rendah ataupun batasan usia paling tinggi dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk UU,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait