Undang-Undang Kejaksaan yang Baru (2): Pembahasan dari Hotel ke Hotel
Utama

Undang-Undang Kejaksaan yang Baru (2): Pembahasan dari Hotel ke Hotel

Meskipun rapat kerja pertama RUU Kejaksaan baru dilaksanakan pada 9 September 2003, penyusunan drafnya justru sudah dimulai sejak 1999. Sejumlah hotel menjadi saksi bisu penyusunan dan pembahasannya. Dalam perkembangannya, ada dua versi RUU.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, di internal Kejaksaan juga dilakukan beberapa kali rapat. Dalam pertemuan di ruang rapat Jaksa Agung pada 8 November 2001, misalnya, Persatuan Jaksa (Persaja) dan Persatuan Purnawirawan Jaksa (Pernaja) meminta agar pembahasan RUU Kejaksaan ditunda dulu karena kedua lembaga tadi berniat memberikan masukan tertulis. Hal yang mendapat sorotan Persaja dan Pernaja adalah usia pensiun jaksa.

 

Setelah ada masukan Persaja dan Pernaja, rapat-rapat pada akhir Desember 2001 di ruang rapat JAM Pembinaan menyepakati adanya sejumlah perbaikan draf yang sudah ada. Hingga akhirnya keluar draf Februari 2002. Itu pun belum cukup. Sepanjang Mei 2002, Tim Kejaksaan mengundang sejumlah senioren adhyaksa dan pihak Setjen DPR.

 

Rapat demi rapat diadakan untuk memantapkan berbagai beda pendapat dalam pembahasan, terutama masalah usia pensiun jaksa yang banyak menyita perhatian. Harapan akan adanya suatu Undang-Undang Kejaksaan yang baru mulai muncul setelah Menteri Kehakiman, pada 10 Juni 2002, memberikan surat pengantar RUU Kejaksaan kepada Presiden. Tak sampai sebulan, tepatnya 3 Juli, Presiden Megawati mengirimkan amanatnya kepada pimpinan DPR. Tetapi, rupanya Badan Legislasi DPR juga sudah menyiapkan naskah RUU.

 

Akibat adanya dua RUU, beberapa kali diadakan pembahasan antara Kejaksaan, Depkeh dan Komisi II DPR. Hingga, akhirnya lahirlah suatu RUU yang disahkan para Rapat Paripurna, Kamis pekan lalu.

Tags: