Bukan Ranah Perdata
Melalui siaran pers, Executive Vice President Head Corporate Affairs Permata Nank Leila Djafaar menilai alasan Tjho Winarto mengajukan gugatan perdata tidak tepat. “Karena sesuai kesimpulan regulator kasus ini, tidak masuk ke dalam ranah perdata dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya,” sebutnya.
Namun demikian, pihak Permata Bank akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pihak Permata Bank akan mematuhi semua tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (23/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.