Uang di Tabungan Hilang, Nasabah Gugat Bank Permata
Berita

Uang di Tabungan Hilang, Nasabah Gugat Bank Permata

“Pembobolan” dengan mengganti password internet banking milik nasabah.

HAG
Bacaan 2 Menit

“Bahkan para pelaku tahu jumlah yang uang penggugat ada di rekening, sehingga mereka dapat menarik secara maksimal uang Penggugat. Mereka (pelaku- red) hanya menyisakan Rp331.173 di rekening klien kami,” ujar Agung.

Agung menerangkan Customer Care  Service Tergugat II mengakui sebenarnya Petugas Permata Tel Tergugat II curiga dengan adanya lima kali permintaan perubahan password internet banking atas nama penggugat, dimana pada empat kali permintaan pertama, pemohon tidak dapat menjawab verifikasi yang dimintakan oleh petugas Permata Tel Tergugat II sehingga Permata Tel Tergugat II menolak permohonan perubahan password.

Baru, pada permohonan kelima, petugas Permata Tel Tergugat II melakukan perubahan password karena kali ini pemohon dapat memberikan verifikasi yang diminta. 

Namun, jelas Agung, Permata Tel Tergugat II tidak sedikitpun melakukan langkah preventif dengan mencatat atau bahkan memblokir sementara setelah terjadi empat kali kegagalan permohonan perubahan password internet banking dari pemohon. Ini membuktikan Tergugat II tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Apalagi,  Permata  Tel Tergugat II mendapatkan fakta bahwa permohonan perubahan password tiga kali pertama yang kemudian diketahui gagal verifikasi tersebut dilakukan pelaku dalam jarak yang sangat dekat, yakni masing-masing hanya berjarak 3 (tiga) menit. 

“Tergugat I dan Tergugat II sengaja menutupi kesalahan yang terlah dilakukan dengan tidak mau memberikan informasi yang transparan kepada Penggugat,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial. Ganti rugi materil sebesar Rp245 juta dan immaterial Rp32M. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait