Uang di Tabungan Hilang, Nasabah Gugat Bank Permata
Berita

Uang di Tabungan Hilang, Nasabah Gugat Bank Permata

“Pembobolan” dengan mengganti password internet banking milik nasabah.

HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP

PT. Bank Permata Tbk. Cabang Panglima Polim (tergugat I) harus meladeni gugatan nasabahnya, Tjho Winarto yang mengaku kehilangan uang sebesar RP245 juta dari tabungannnya melalui sistem internet banking milik Tjho. 

Gugatan ini dilayangkan Tjho, melalui kuasa hukumnya Agung Mattauch ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agung mengatakan kliennya menempuh dua jalur penyelesaian hukum, pidana dan perdata, untuk mengusut hilangnya duit itu dari tabungan.

“Pihak bank melakukan perbuatan melawan hukum, secara pidana yaitu kejahatan perbankan dan kami laporkan ke Polda dengan dugaan dari orang luar dan dari orang dalam. Sedangkan, perdata ialah Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Sehingga terdapat “pembobolan” pada rekening klien kami,” jelas Agung kepada hukumonline, Jumat (6/4).

Berdasarkan salinan gugatan yang didapat oleh hukumonline, peristiwa tersebut bermula ketika Tjho (Penggugat) yang merupakan nasabah prioritas Bank Permata mendapkan konfirmasi dari Zulhendri selaku Relationship Manager Bank Permata yang menyatakan terdapat enam kali perintah transfer antar rekening bank dari Penggugat kepada sejumlah rekening.

“Bahwa, ada enam kali perintah transfer antar rekening bank dari Penggugat kepada sejumlah rekening (di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara Tbk dan Bank Rakyat Indonesia Tbk) dengan menggunakan fasilitas Permata Net pada tanggal 29 Agustus 2014, tepatnya pada pukul 01.33 WIB, pukul 01.37 WIB, pukul 01.43 WIB, pukul 06.39 WIB dan pukul 11.15 WIB, dengan total nilai transfer sebesar Rp 245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah),” demikian isi surat gugatan. 

Kemudian, baru diketahui bahwa pelaku kejahatan berhasil membobol rekening penggugat setelah berhasil mengubah terlebih dahulu password internet banking Penggugat dari Operator Tel PT. Bank Permata Tbk (tergugat II). Sebelumnya, pelaku mengajukan pemblokiran kepada PT. Grapari Telkomsel (Turut Tegugat I) dengan membawa surat kuasa dari penggugat dan mengaku bahwa sim-card penggugat hilang. Padahal, saat itu, simcard penggugat tidak hilang.

Penggugat mencurigai adanya “orang dalam” yang bermain. Pasalnya, sejumlah data detail kerahasian penggugat sebagai nasabah seakan bocor. Pelaku bisa mengetahui detail-detail kerahasiaan itu, seperti fotocopy KTP, nama gadis ibu kandung, nomor ATM 16 digit, dan perjalanan dinas ynga dilakukan oleh peggugat. 

“Bahkan para pelaku tahu jumlah yang uang penggugat ada di rekening, sehingga mereka dapat menarik secara maksimal uang Penggugat. Mereka (pelaku- red) hanya menyisakan Rp331.173 di rekening klien kami,” ujar Agung.

Agung menerangkan Customer Care  Service Tergugat II mengakui sebenarnya Petugas Permata Tel Tergugat II curiga dengan adanya lima kali permintaan perubahan password internet banking atas nama penggugat, dimana pada empat kali permintaan pertama, pemohon tidak dapat menjawab verifikasi yang dimintakan oleh petugas Permata Tel Tergugat II sehingga Permata Tel Tergugat II menolak permohonan perubahan password.

Baru, pada permohonan kelima, petugas Permata Tel Tergugat II melakukan perubahan password karena kali ini pemohon dapat memberikan verifikasi yang diminta. 

Namun, jelas Agung, Permata Tel Tergugat II tidak sedikitpun melakukan langkah preventif dengan mencatat atau bahkan memblokir sementara setelah terjadi empat kali kegagalan permohonan perubahan password internet banking dari pemohon. Ini membuktikan Tergugat II tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Apalagi,  Permata  Tel Tergugat II mendapatkan fakta bahwa permohonan perubahan password tiga kali pertama yang kemudian diketahui gagal verifikasi tersebut dilakukan pelaku dalam jarak yang sangat dekat, yakni masing-masing hanya berjarak 3 (tiga) menit. 

“Tergugat I dan Tergugat II sengaja menutupi kesalahan yang terlah dilakukan dengan tidak mau memberikan informasi yang transparan kepada Penggugat,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial. Ganti rugi materil sebesar Rp245 juta dan immaterial Rp32M. 

Bukan Ranah Perdata

Melalui siaran pers, Executive Vice President Head Corporate Affairs Permata Nank Leila Djafaar menilai alasan Tjho Winarto mengajukan gugatan perdata tidak tepat. “Karena sesuai kesimpulan regulator kasus ini, tidak masuk ke dalam ranah perdata dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya,” sebutnya.

Namun demikian, pihak Permata Bank akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pihak Permata Bank akan mematuhi semua tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (23/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags:

Berita Terkait