Tok! PTUN Jakarta Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedubes India
Terbaru

Tok! PTUN Jakarta Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedubes India

PTUN Jakarta memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan bengungan gedung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Advokat David ML Tobing. Foto: RES
Advokat David ML Tobing. Foto: RES

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga terkait pembangunan Gedung Kedutaan Besar India (Kedubes India). Putusan Nomor: 93/G/2024/PTUN.JKT, dibacakan pada Kamis (29/8) oleh Hastin Kurnia Dewi selaku Hakim Ketua Majelis, Arifuddin dan Yustan Abithoyib masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta menyebutkan bahwa persetujuan bangunan gedung Nomor Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dinyatakan batal dan mewajibkan tergugat yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan bangunan gedung yang terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum warga yang menggugat, David Toving mengatakan putusan ini berakibat tergugat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta /DPMPTSP PROV DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan India. David juga meminta DPMPTSP PROV DKI Jakarta untuk segera mencabut PBG Kedubes India dan menghormati Putusan Hakim karena jelas jelas melanggar hukum dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam proses administrasi pemerintahan.

Baca Juga:

“Maka seluruh aktifitas Pembangunan Gedung Kedutaan India harus dihentikan oleh kontraktor dalam hal ini PT. Waskita Karya karena izin pembangunan dalam hal ini PBG dapat dikatakan tidak berlaku karena ditunda pelaksanaannya," kata David dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/8).

Dia juga meminta DPMPTSP PROV DKI Jakarta menunjukkan kenegarawanannya dengan mematuhi Perintah PTUN Jakarta walaupun dalam hal ini menyangkut pembangunan gedung kedutaan negara asing. Menurutnya, negara asing harus patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia demikian pula sebaliknya sehingga untuk proses perijinan pembangunan Gedung Kedutaanpun tidak bisa melanggar hukum.

“Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta karena menunjukan supremasi hukum di Indonesia dan menjamin kedudukan seluruh warga negara Indonesia sama dihadapan hukum,” tegas David.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait