Tok! PTUN Jakarta Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedubes India
Terbaru

Tok! PTUN Jakarta Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedubes India

PTUN Jakarta memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan bengungan gedung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dari putusan ini, lanjut David, DPMPTSP PROV DKI harus mengambil hikmah agar tidak sewenang-wenang mengeluarkan izin tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Di samping itu, David mengklaim bahwa proses perizinan pembangunan Kedubes India ini sangat tertutup dan patut diduga terjadinya manipulasi keberadaan warga sekitar dengan mengundang pihak-pihak yang bukan warga dalam rapat sementara. Warga sekitar yang terdampak langsung tidak dilibatkan.

Gedung Kedutaan India ini juga sangat berbeda dengan kedutaan negara asing lainnya. Karena selain digunakan untuk kepentingan kedutaan, juga dibangun hunian 18 lantai. “Sepanjang pengetahuan kami tidak ada Gedung Kedutaan yang memiliki hunian 18 lantai dan ini harus diperiksa seluruh rangkaian perijinannya,” ujar David.

Untuk diketahui, adapun Gugatan pembatalan PBG Kedubes India berawal dari 24 Warga yang berlokasi berdekatan dan yang terdampak langsung dengan Lokasi Pembangunan Gedung Kedubes India menolak Pembangunan Kedubes India karena proses penerbitan PBG melanggar peraturan perundang-undangan.

Dua bulan sebelum SK PBG terbit, warga masih menyatakan penolakan dalam rapat-rapat dengan instansi terkait dan Kedutaan India masih diwajibkan oleh Pemprov DKI mengundang warga. Namun secara tiba-tiba SK PBG terbit dan proses pembangunan Gedung Kedubes India mulai dilakukan. Atas dasar tersebut warga melalui kuasa hukumnya David Tobing mendaftarkan Gugatan tanggal 6 Maret 2024 dengan nomor registrasi 93/G/2024/PTUN.JKT.

Adapun PBG dikeluarkan cacat prosedur, wewenang dan substansi bahkan SK PBG terbit tanpa AMDAL dan Ijin Lingkungan.

Dugaan warga terjadi beberapa manipulasi data antara lain, yang tercantum dalam penandatangan di barcode papan PBG bukanlah tanda tangan Kepala Dinas PMPTSP Prov DKI Jakarta, melainkan Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perbedaan Pejabat yang bertanda tangan juga terdapat di salinan PBG yaitu pada kolom tanda tangan dan yang berada di sebelah barcode.

Kemudian dugaan SK PBG terbit karena adanya manipulasi data warga karena warga tidak pernah memberikan persetujuan tertulis di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan ijin AMDAL. Warga juga keberatan karena pembangunan Kedubes India melanggar UU IKN. Dalam hal ini pemerintah sudah mencanangkan untuk pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan kantor-kantor Kedutaan akan dibangun di Ibu kota Nusantara. Sehingga pembangunan Kedubes India di Jakarta dinilai tidak tepat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait