Tingkatkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Fokus Pelebaran Basis Data Pajak
Berita

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Fokus Pelebaran Basis Data Pajak

Pelebaran basis data akan bersifat kewilayahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam mengumpulkan dan mengolah data perpajakan tersebut, terdapat empat langkah yang dilakukan Ditjen Pajak. Pertama, melakukan persiapan. Setelah menerima data dari perbankan, data tersebut kemudian akan dipelajari oleh Ditjen Pajak.

 

“Kita sudah punya data SPT, kalau ikut TA, ada daftar deklarasi hartanya. Kemudian data eksternalnya dari pertanahan, Samsat terkait mobil, macam-macah, notaris, nah itu kita kumpulkan dulu, kita perkaya data itu. Jadi tidak serta merta jadi penghasilan,” ungkap Irawan.

 

Kedua, Ditjen Pajak akan melakun analisis terhadap data tersebut dengan cara membandingkan data dengan laporan rekening. Ketiga, Ditjen Pajak membuat hasil laporan analisis. Dari hasil analisis tersebut akan ditemukan data-data yang belum dilaporkan di SPT. Dan keempat, penemuan data tersebut akan dikonfirmasi kepada WP yang bersangkutan.

 

“Apakah data demikian sudah dilaporkan pada SPT, kalau belum kita persilahkan data SPT diperbaiki, atau komunikasi dulu jangan-jangan data kita salah,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait