Tingkatkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Fokus Pelebaran Basis Data Pajak
Berita

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Fokus Pelebaran Basis Data Pajak

Pelebaran basis data akan bersifat kewilayahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Di samping itu, Ditjen Pajak juga mendapatkan tugas untuk mengumpulkan penerimaan tanpa mengganggu perekonomian negara. salah satu caranya adalah dengan mempercepat restitusi, di mana hal tersebut menjadi insentif kepada WP yang eligible atau WP yang berhak.

 

“Satu di antaranya restitusi dipercepat, itu semacam insentif kepada WP yang eligible, dapat pengembalian tanpa harus dilakukan pemeriksaan. Itu contoh menjaga penerimaan dengan memberikan layanan yang baik, melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU KUP berdasarkan data yang valid, lalu memberikan contoh bisnis society, paling sederhana itu kan tax holiday dan tax allowance,” jelasnya.

 

(Baca: Ditjen Pajak Siapkan Aturan E-Materai)

 

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas Tata Kelola dan Pemanfaatan Informasi Keuangan di tahun ini. Pembentukan Satgas tersebut adalah dalam rangka kehati-hatian mengelola dan memanfaatkan data dari jasa keuangan.

 

“Karena ini baru pertama kali, governance benar-benar prudent supaya jangan salah, sudah dibentuk Satgas kantor pusat, Kanwil sampai di KPP, ini sudah berjalan mulai Juni 2019,” katanya pada acara yang sama.

 

Adapun Satgas ini bertugas untuk membuat atau menyusun prosedur tata cara dan tata kelola yang prudent dalam memanfaatkan data keuangan. Sehingga pendekatan yang dilakukan lebih persuasif dan tidak serta merta dilakukan pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum terhadap WP.

 

Irawan melanjutkan bahwa akses informasi keuangan yang diperoleh oleh DJP sudah diatur dalam PMK No 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Ttntang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan aturan tersebut, lanjutnya, Ditjen Pajak secara otomatis menerima data keuangan.

 

“Kalau dulu kita minta, ini pasca Tax Amnesty kita sudah menerima secara otomatis, sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 3 Desember 2018, kita dapat di April 2018. Data itu perlu dirapihkan, dibersihkan dulu datanya, makanya waktu itu dibuat tim Satgas di tahun 2019. Data di 2017 kita terima di 2018 dan kita manfaatkan di 2019, karena datanya banyak sekali, kita terima rekening OP dan Badan minimal Rp 1 miliar, jadi kita tahu semua siapa,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait