Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Hukum, Kejagung Tertinggi
Terbaru

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Hukum, Kejagung Tertinggi

Kejagung mencapai 76,2 persen, Polri 75,3 persen, Pengadilan 75,2 persen, MK 70,8 persen, dan KPK 70,3 persen. Secara umum tingkat kepercayaan publik kecenderungannya menurun meski landai.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia melanjutkan pemberantasan korupsi, sepanjang temuan survei tampak pembelahannya konsisten sangat besar, cukup berimbang antara yang menilai baik, sedang dan buruk. Persepsi positif dan negatif masing-masing tidak pernah mencapai angka 40 persen, dan antara 26-31 persen menilai sedang.

Secara kelembagaan, kepercayaan publik atas lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai 76,2 persen, Polri 75,3 persen, Pengadilan 75,2 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 70,8 persen, dan KPK 70,3 persen. Secara umum tingkat kepercayaan publik kecenderungannya menurun meski landai.

Survei tersebut juga menyatakan KPK, sebelum tahun 2020 tingkat kepercayaannya selalu lebih tinggi ketimbang Kepolisian dan Kejagung. Tapi di akhir 2021 menurun tajam dan hingga kini belum tampak gejalan tingkat kepercayaannya kembali pulih. Kemudian, Kepolisian, mengalami penurunan tajam hingga sekitar November 2022.

Tapi kemudian tingkat kepercayaannya kembali meningkat dan saat ini lebih tinggi ketimbang KPK. Kejagung, sempat drop di sekitar bulan September 2021, tapi tidak berselang lama kemudian kembali pulih dan trennya cenderung meningkat hingga sekitar pertangahan 2023. Tapi kemudian cenderung menurun dan dalam beberapa temuan terakhir tampak relatif stabil.

Mengembalikan hukum sebagai panglima

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyampaikan survei yang dilakukan Indikator sangat penting untuk memotret kinerja lembaga penegak hukum. Pasalnya kinerja lembaga penegak hukum bersinggungan dengan tingkat kepercayaan publik.

Hukumonline.com

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad

”Secara umum bahwa sangat menarik juga menempatkan hukum sebagai panglima. Ini adalah semboyan betul adanya tapi faktanya menurut saya sangat penting adalah kontributor utama yang sedang tidak baik-baik saja adalah penegak hukum,” ujarnya.

Dia menegaskan penting untuk mengembalikan posisi hukum sebagai panglima. Namun, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum masih belum maksimal. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi dan politik juga mengalami permasalahan serupa.

Tags:

Berita Terkait