Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MK Bentuk Majelis Kehormatan
Utama

Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Semua hakim MK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian laporan-laporan kepada MKMK. Nama Prof Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih masuk dalam keanggotaan MKMK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih. Foto: RES
Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih. Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdampak adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ke MK. Laporan masyarakat tersebut bakal ditindaklanjuti MK dengan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih keputusan menyegerakan pembentukan MKMK setelah para hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim. Namun kepastian kapan pembentukannya tidak beberkan secara pasti oleh Enny. Yang pasti, MKMK bakal segera dibentuk.

“Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kami telah melakukan rapat permusyawaratan untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (23/10/2023).

Enny berharap, majelis MKMK dapat segera bekerja untuk menyelesaikan tujuh laporan yang sudah masuk mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minum calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga:

Dia menerangkan, pembentukan MKMK tersebut berdasarkan Pasal 27A UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 27A ayat (2) UU 7/2020 menyebutkan, Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas: a. 1 (satu) orang hakim konstitusi; b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial; c. 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum”.

Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) itu menegaskan, tujuan pembentukan majelis tersebut untuk memeriksa dan mengadili laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Menurutnya, semua hakim MK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian laporan-laporan kepada MKMK.

Tags:

Berita Terkait