Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MK Bentuk Majelis Kehormatan
Utama

Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Semua hakim MK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian laporan-laporan kepada MKMK. Nama Prof Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih masuk dalam keanggotaan MKMK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Pertama kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tapi kami merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah  untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Julius mengatakan,  PBHI pada dasarnya melaporkan tiga aspek yaitu administrasi, formil dan perilaku. Dalam aspek administrasi, terkait perkara  90/PUU-XXI/2023  dan  91/PUU-XXI/2023  sudah dicabut oleh kuasa hukum. Pencabutan melalui  surat  tertanggal  29 September   2023   perihal   “Permohonan   Pembatalan   Pencabutan   Perkara   No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”.

Serta adanya kesalahan administrasi bahwa permohonanan  yang  telah  ditarik tidak  dapat  diajukan  kembali,  meskipun  belum  ada  putusan  berupa  ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian secara formil, PBHI menemukan bahwa legal standing pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo.

Sedangkan  secara materil atau substansi adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh pemohon dan ditambahkan pada amar putusan. Selanjutnya, soal perilaku hakim konstitusi yang membicarakan perkara melalui kesempatan kuliah umum memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres. Padahal, terdapat perkara yang sedang berjalan di MK dengan mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain.

“Tujuan kami melaporkan untuk membersihkan MK dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan karena hakim konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara 90/PUU-XXI/2023 atas uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terkait syarat usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 bertentangan dengan 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,”ucap Anwar.

Tags:

Berita Terkait