Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MK Bentuk Majelis Kehormatan
Utama

Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Semua hakim MK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian laporan-laporan kepada MKMK. Nama Prof Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih masuk dalam keanggotaan MKMK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Biarlah MKMK yang bekerja mengurus laporan tersebut sehingga kami dapat berkonsentrasi pada perkara yang harus kami tangani sesuai dengan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Enny menuturkan,  MKMK  yang beranggotakan  tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif itu nantinya bakal menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan 90/PUU-XXI/2023. Nah, berdasarkan rapat yang digelar hakim MK, ketiga anggota MKMK tersebut ditetapkan eks Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams yang masih aktif menjabat hakim konstitusi.

Menurut Enny, penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota MKMK didasari oleh kredibilitasnya. Apalagi Jimly pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008  dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) periode 2012-2017. Jimly kini menjabat anggota DPD.

Sementara Bintan Saragih merupakan perwakilan dan kelompok akademisi. Penasihat senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut pernah menjabat sebagai anggota Dewan Etik MK tahun 2017-2020. “Namun, karena kelembagaannya sekarang adalah MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk menjadi anggota MKMK,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pasca MK  membacaan putusan 90/PUU-XXI/2023 terdapat sejumlah laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Salah satunya datang dari Ketua Badan Pengurus Nasional (BPN) Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

Dia mengatakan, terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia Capres-Cawapres. Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 mendatang.

Karenanya, PBHI pun melaporkan sejumlah hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023). Nama hakim konstitusi yang dilaporkan adalah Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul, Prof Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Prof Guntur Hamzah.

Tags:

Berita Terkait