Tim Pengacara Muchdi Minta Klarifikasi KY dan Komnas HAM
Berita

Tim Pengacara Muchdi Minta Klarifikasi KY dan Komnas HAM

KASUM mengaku akan fokus pada upaya mendorong pengajuan kasasi. Komnas HAM membentuk tim eksaminasi terhadap vonis bebas Muchdi Pr.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, Chairul Anam dari Human Rights Working Group menanggapi dalil tim pengacara Muchdi. Menurut Anam dalam praktek hukum di Indonesia, banyak kasus putusan bebas boleh diajukan upaya kasasi oleh jaksa. Hal tersebut merujuk pada SEMA Tahun 1983 dan Keputusan Menteri Kehakiman tahun yang sama tentang ketentuan tambahan terhadap KUHAP.

 

Terkait pengaduan tim pengacara Muchdi, Anam meminta Komnas HAM dan KY tetap bersikap independen, terutama Komnas HAM. Lebih lanjut, Chairul mengingatkan bahwa Komnas HAM bekerja tidak hanya memperhatikan asas-asas hukum, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan keduanya harus bersinergi. Namun, ada satu prinsip yang diakui secara internasional ketika ada benturan antara hukum nasional dan internasional, maka dikedepankan adalah hukum internasional.          

 

Hal itu dinilai berlebihan, mereka tidak melihat realitasnya. Salah satunya, ketika terdakwa Muchdi diperbolehkan menjelaskan argumentasinya kepada media/publik di luar proses persidangan secara bebas karena tidak semua kasus boleh melakukan itu, imbuh Anam.

Tags: