Tim Pengacara Muchdi Minta Klarifikasi KY dan Komnas HAM
Berita

Tim Pengacara Muchdi Minta Klarifikasi KY dan Komnas HAM

KASUM mengaku akan fokus pada upaya mendorong pengajuan kasasi. Komnas HAM membentuk tim eksaminasi terhadap vonis bebas Muchdi Pr.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Tim Pengacara Muchdi Minta Klarifikasi KY dan Komnas HAM
Hukumonline

 

Tetap minta kasasi

Upaya klarifikasi juga ditempuh tim pengacara Muchdi ke Komnas HAM. Beberapa jam sebelumnya, Wirawan dkk bertemu dengan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M. Ridha Saleh. Hal yang ingin diklarifikasi adalah keterangan pers Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Jum'at lalu (2/1/). Ketika itu, Ifdhal meminta Kejaksaan segera mengajukan upaya kasasi.

 

Yang terpenting kami menanggapi pernyataan Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi ‘gelombang ketidakadilan', hal ini bisa dibenarkan. Namun, bukan ketidakadilan terhadap korban, melainkan ketidakadilan kepada Muchdi Pr, tukas Mahendradatta .

 

Seperti halnya KY, Ridha menegaskan Komnas HAM tidak pernah sama sekali mengomentari substansi putusan Muchdi. Komnas HAM, lanjutnya, hanya mengomentari dampak dari vonis tersebut dalam konteks human right dependent. Sikap Komnas HAM lebih menekankan pada permintaan agar Jaksa Agung mengajukan upaya kasasi demi kepastian hukum. Menurut Ridha, memang tidak mustahil ketidakadilan juga dirasakan oleh pihak Muchdi. Makanya, Komnas HAM berjanji akan seobyektif mungkin menyikapi persoalan ini.

 

Wirawan menjelaskan pelanggaran HAM terhadap Muchdi terjadi jika jaksa mengajukan kasasi. Ia merujuk pada Pasal 244 KUHAP bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan kasasi. Meski ada prakteknya di masa lalu, tukasnya. Walaupun tidak dikenal dalam KUHAP, prakteknya memang muncul pembedaan istilah bebas murni atau tidak murni. Itu hanya istilahnya jaksa saja, seloroh Mahendradatta.           

 

Atas dasar itu, tim pengacara meminta Komnas HAM mencabut pernyataan tentang permintaan kepada Kejaksaan untuk mengajukan upaya kasasi, karena selain melanggar UU, juga melanggar HAM. Saya tidak bisa mengomentari usulan tersebut. Pasalnya, keputusan Komnas HAM yang memuat pernyataan tersebut diambil secara kolektif, pungkas Ridha merespon.             

 

Tidak hanya tetap pada pendapatnya, Komnas HAM juga telah membentuk tim eksaminasi untuk mengkaji putusan PN Jakarta Selatan. Saya Ridha Saleh dibantu beberapa orang staf akan melakukan proses eksaminasi. Kami akan melakukan proses tersebut dengan perpektif lain dalam konteks HAM termasuk HAM terdakwa, ujar Ridha.             

 

Komnas HAM harus independen

Dihubungi hukumonline, Koordinator Kontras Usman Hamid menanggapi dingin langkah tim pengacara Muchdi. Hal Ini merupakan upaya mengalihkan proses penyelidikan menuju kebenaran materiil kasus ini, tukasnya. Usman mengaku akan lebih berkonsentrasi bagaimana proses hukum ini terus berlanjut. Salah satunya, melalui upaya hukum kasasi. Selain itu, Usman berharap sekaligus mengingatkan agar KY, Komnas HAM serta aparat penegak hukum lainnya tetap berpegang teguh pada komitmen untuk membongkar konspirasi pembunuhan terhadap Munir hingga tuntas.                     

 

Sementara, Chairul Anam dari Human Rights Working Group menanggapi dalil tim pengacara Muchdi. Menurut Anam dalam praktek hukum di Indonesia, banyak kasus putusan bebas boleh diajukan upaya kasasi oleh jaksa. Hal tersebut merujuk pada SEMA Tahun 1983 dan Keputusan Menteri Kehakiman tahun yang sama tentang ketentuan tambahan terhadap KUHAP.

 

Terkait pengaduan tim pengacara Muchdi, Anam meminta Komnas HAM dan KY tetap bersikap independen, terutama Komnas HAM. Lebih lanjut, Chairul mengingatkan bahwa Komnas HAM bekerja tidak hanya memperhatikan asas-asas hukum, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan keduanya harus bersinergi. Namun, ada satu prinsip yang diakui secara internasional ketika ada benturan antara hukum nasional dan internasional, maka dikedepankan adalah hukum internasional.          

 

Hal itu dinilai berlebihan, mereka tidak melihat realitasnya. Salah satunya, ketika terdakwa Muchdi diperbolehkan menjelaskan argumentasinya kepada media/publik di luar proses persidangan secara bebas karena tidak semua kasus boleh melakukan itu, imbuh Anam.

Langkah Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendatangi Komisi Yudisial (KY) direspon tim pengacara Muchdi Pr dengan cara serupa. Kamis (8/1), tim pengacara yang dikomandani Wirawan Adnan menyambangi kantor KY. Wirawan dkk diterima langsung oleh Ketua KY Busyro Muqoddas di ruang kerjanya. Kepada KY, tim pengacara Muchdi juga menyerahkan berkas perkara dan salinan putusan berikut 10 keping compact disc yang berisi rekaman sidang sejak sidang pertama hingga pembacaan putusan.

 

Lutfi Hakim, salah satu anggota tim pengacara Muchdi, tujuan mereka menyambangi KY adalah untuk mengklarifikasi pernyataan Busyro yang dilansir di sejumlah media. Busyro menyatakan bahwa dalam persidangan kasus Muchdi Pr diduga telah terjadi pelanggaran KUHAP dan putusannya mengakibatkan terusiknya rasa keadilan bagi keluarga korban.   

 

Seusai bertemu Busyro serta Komisioner KY lainnya, Lutfi mengaku telah mendengarkan langsung klarifikasi dari Busyro. Sebagaimana dituturkan ulang oleh Lutfi, Busyro membantah pernah mengatakan telah terjadi dugaan pelanggaran KUHAP atas kasus Muchdi Pr. Selain itu, Busyro mengaku hanya mempertanyakan kenapa kasus Muchdi tidak dilakukan teleconference seperti yang pernah dilakukan dalam kasus Bulog. Terakhir, lanjut Lutfi, KY menegaskan tidak pernah mencampuri hal-hal yang bersifat subtansial putusan, tetapi hanya mengamati, mencermati beserta code of conduct para hakim.                                           

 

Gerah terhadap kritikan sejumlah kalangan, Lutfi balik mengkritik. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada yang mengomentari tiga faktor yang melatarbelakangi vonis bebas  kliennya. Pertama, unsur dendam dan sakit hati Muchdi terhadap Munir tidak bisa dibuktikan oleh jaksa. Kedua, unsur memberi fasilitas berupa uang yang dilakukan Budi Santoso kepada Pollycarpus tidak bisa membuktikan keterlibatan Muchdi, kecuali ada saksi lain. Ketiga, unsur menyalahgunakan wewenang yang juga tidak bisa dibuktikan hubungan antara surat BIN kepada pihak Garuda tentang pengangkatan Pollycarpus karena tidak ditemukan tanda tangan atau paraf dari Muchdi.                                    

                   

Hal-hal ini yang tidak pernah dikomentari bagi mereka yang menolak putusan itu, yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang menyatakan Muchdi Pr bebas. Hal ini pun telah kami terangkan kepada pihak KY, ujar Lutfi usai menemui Busyro.   

Halaman Selanjutnya:
Tags: