Tim Pengacara Muchdi Minta Klarifikasi KY dan Komnas HAM
Berita

Tim Pengacara Muchdi Minta Klarifikasi KY dan Komnas HAM

KASUM mengaku akan fokus pada upaya mendorong pengajuan kasasi. Komnas HAM membentuk tim eksaminasi terhadap vonis bebas Muchdi Pr.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Tetap minta kasasi

Upaya klarifikasi juga ditempuh tim pengacara Muchdi ke Komnas HAM. Beberapa jam sebelumnya, Wirawan dkk bertemu dengan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M. Ridha Saleh. Hal yang ingin diklarifikasi adalah keterangan pers Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Jum'at lalu (2/1/). Ketika itu, Ifdhal meminta Kejaksaan segera mengajukan upaya kasasi.

 

Yang terpenting kami menanggapi pernyataan Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi ‘gelombang ketidakadilan', hal ini bisa dibenarkan. Namun, bukan ketidakadilan terhadap korban, melainkan ketidakadilan kepada Muchdi Pr, tukas Mahendradatta .

 

Seperti halnya KY, Ridha menegaskan Komnas HAM tidak pernah sama sekali mengomentari substansi putusan Muchdi. Komnas HAM, lanjutnya, hanya mengomentari dampak dari vonis tersebut dalam konteks human right dependent. Sikap Komnas HAM lebih menekankan pada permintaan agar Jaksa Agung mengajukan upaya kasasi demi kepastian hukum. Menurut Ridha, memang tidak mustahil ketidakadilan juga dirasakan oleh pihak Muchdi. Makanya, Komnas HAM berjanji akan seobyektif mungkin menyikapi persoalan ini.

 

Wirawan menjelaskan pelanggaran HAM terhadap Muchdi terjadi jika jaksa mengajukan kasasi. Ia merujuk pada Pasal 244 KUHAP bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan kasasi. Meski ada prakteknya di masa lalu, tukasnya. Walaupun tidak dikenal dalam KUHAP, prakteknya memang muncul pembedaan istilah bebas murni atau tidak murni. Itu hanya istilahnya jaksa saja, seloroh Mahendradatta.           

 

Atas dasar itu, tim pengacara meminta Komnas HAM mencabut pernyataan tentang permintaan kepada Kejaksaan untuk mengajukan upaya kasasi, karena selain melanggar UU, juga melanggar HAM. Saya tidak bisa mengomentari usulan tersebut. Pasalnya, keputusan Komnas HAM yang memuat pernyataan tersebut diambil secara kolektif, pungkas Ridha merespon.             

 

Tidak hanya tetap pada pendapatnya, Komnas HAM juga telah membentuk tim eksaminasi untuk mengkaji putusan PN Jakarta Selatan. Saya Ridha Saleh dibantu beberapa orang staf akan melakukan proses eksaminasi. Kami akan melakukan proses tersebut dengan perpektif lain dalam konteks HAM termasuk HAM terdakwa, ujar Ridha.             

 

Komnas HAM harus independen

Dihubungi hukumonline, Koordinator Kontras Usman Hamid menanggapi dingin langkah tim pengacara Muchdi. Hal Ini merupakan upaya mengalihkan proses penyelidikan menuju kebenaran materiil kasus ini, tukasnya. Usman mengaku akan lebih berkonsentrasi bagaimana proses hukum ini terus berlanjut. Salah satunya, melalui upaya hukum kasasi. Selain itu, Usman berharap sekaligus mengingatkan agar KY, Komnas HAM serta aparat penegak hukum lainnya tetap berpegang teguh pada komitmen untuk membongkar konspirasi pembunuhan terhadap Munir hingga tuntas.                     

Tags: