Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online
Terbaru

Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online

Karenanya diperlukan kolaborasi dalam pemberantasan, tak saja antar penegak hukum, tapi dengan kalangan masyarakat luas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara judi online selain dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP pun juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian”.

“Pelaku judi merupakan tindak pidana,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (20/6/2024).

Dia meminta pemerintah melakukan upaya preventif agar tidak ada celah masyarakat untuk dapat melakukan perbuatan judi online, khususnya dari sisi informasi dan teknologi. Tak hanya itu, komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh amat dinanti.

Setidaknya agar tidak ada lagi korban maupun dampak kerugian materil maupun non-materil yang ditimbulkan. Kemudian mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan judi online, untuk kemudian diberikan langkah tindak lanjut untuk menanganinya.

Tags:

Berita Terkait