Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online
Terbaru

Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online

Karenanya diperlukan kolaborasi dalam pemberantasan, tak saja antar penegak hukum, tapi dengan kalangan masyarakat luas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Ini sangat memprihatinkan,” kata Wahyu.

Mantan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu menyebut, peran orang tua dalam mengawasi anaknya sangat diperlukan. Setidaknya agar ketika memberikan ponsel kepada anak untuk memudahkannya dalam belajar dan mencari informasi, perlu diawasi juga kemanfaatannya supaya tidak terpengaruh lingkungan hingga terjerat perbuatan melawan hukum.

“Sebagai orang tua ketika memberikan handphone kepada anak-anak tolong juga bisa mengontrol kemanfaatannya,” pintanya.

Selain itu, Wahyu yang juga mantan Kapolda Aceh meminta masyarakat untuk dapat melaporkan kepada jajaran kepolisian apabila menemukan tempat praktik-praktik perjudian. Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan.

“Polri sebagai Satgas Pemberantasan Judi Daring berkomitmen untuk memberantas segala praktik perjudian demi mendukung Indonesia Emas 2045,” kata Wahyu.

Selama periode 23 April sampai dengan 17 Juli 2024, Polri jajaran telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka. Menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM.Selama periode itu juga, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 15.081 konten judi daring.

Wahyu menekankan, dalam pemberantasan judi online perlu untuk mengurangi atau memutus suplay dan demand (permintaan dan ketersediaan) dengan cara pencegahan (preemtif dan preventif). Dalam upaya pencegahan, Polri tak saja melakukan penegakan hukum tetapi juga sosialisasi, melakukan patroli, melalui penyuluhan dan juga pengawasan.

“Pengungkapan judi daring merupakan komitmen Polri dalam rangka melindungi generasi muda kita, melindungi anak-anak kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo angkat bicara terkait rencana pemerintah tersebut. Menurutnya pemerintah tak boleh pilih perlakuan terhadap pelaku tindak pidana. Perbuatan judi masuk kategori tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan KUHP.

Tags:

Berita Terkait