Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online
Terbaru

Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online

Karenanya diperlukan kolaborasi dalam pemberantasan, tak saja antar penegak hukum, tapi dengan kalangan masyarakat luas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada. Foto: Instagram wahyuwidada
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada. Foto: Instagram wahyuwidada

Perkembangan teknologi ternyata tak melulu berdampak positif bagi masyarakat. Sebaliknya terdapat aspek negatif dengan memanfaatkan celah dari dunia digital. Seperti memberikan akses masyarakat untuk dapat melakukan permainan berupa judi online. Pemberantasan aksi judi online kian gencar dilakukan pemerintah hingga membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun pemberantasan judi online tak lepas dari berbagai tantangan.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada mengatakan upaya pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi semua pihak. Tak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat.

“Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini harus dilakukan,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari laman Antara, Jumat (22/6/2024).

Wahyu mengakui ada sejumlah tantangan yang mesti dihadapi aparat penegak hukum dalam pemberantasan aksi judi online. Dia merinci sejumlah tantangan tersebut. Pertama, modus para pelaku kejahatan yang bekerja secara kolektif dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni dengan menyediakan sarana prasarana, sistem pembayaran, deposit withdraw. Seperti pada situs judi daring yang diungkap baru-baru ini.

Baca juga:

Kedua, modus pelaku mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. Yakni alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang terdapat di Indonesia, serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ketiga, dalam perputaran uang judi online ini, para pelaku menggunakan kripto currency dan money changer.

Lebih lanjut jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, orang- orang yang terlibat perjudian ini cukup banyak. Setidaknya terdapat 3,7 juta jiwa, menyasar semua kalangan umum, hingga aparatur sipil negara. Malahan terdapat kalangan anak-anak sampai desa. Setidaknya ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat judi daring.

“Ini sangat memprihatinkan,” kata Wahyu.

Mantan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu menyebut, peran orang tua dalam mengawasi anaknya sangat diperlukan. Setidaknya agar ketika memberikan ponsel kepada anak untuk memudahkannya dalam belajar dan mencari informasi, perlu diawasi juga kemanfaatannya supaya tidak terpengaruh lingkungan hingga terjerat perbuatan melawan hukum.

“Sebagai orang tua ketika memberikan handphone kepada anak-anak tolong juga bisa mengontrol kemanfaatannya,” pintanya.

Selain itu, Wahyu yang juga mantan Kapolda Aceh meminta masyarakat untuk dapat melaporkan kepada jajaran kepolisian apabila menemukan tempat praktik-praktik perjudian. Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan.

“Polri sebagai Satgas Pemberantasan Judi Daring berkomitmen untuk memberantas segala praktik perjudian demi mendukung Indonesia Emas 2045,” kata Wahyu.

Selama periode 23 April sampai dengan 17 Juli 2024, Polri jajaran telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka. Menyita barang bukti berupa uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening dan 98 akun judi daring dan 296 kartu ATM.Selama periode itu juga, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 15.081 konten judi daring.

Wahyu menekankan, dalam pemberantasan judi online perlu untuk mengurangi atau memutus suplay dan demand (permintaan dan ketersediaan) dengan cara pencegahan (preemtif dan preventif). Dalam upaya pencegahan, Polri tak saja melakukan penegakan hukum tetapi juga sosialisasi, melakukan patroli, melalui penyuluhan dan juga pengawasan.

“Pengungkapan judi daring merupakan komitmen Polri dalam rangka melindungi generasi muda kita, melindungi anak-anak kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo angkat bicara terkait rencana pemerintah tersebut. Menurutnya pemerintah tak boleh pilih perlakuan terhadap pelaku tindak pidana. Perbuatan judi masuk kategori tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan KUHP.

Sementara judi online selain dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP pun juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian”.

“Pelaku judi merupakan tindak pidana,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (20/6/2024).

Dia meminta pemerintah melakukan upaya preventif agar tidak ada celah masyarakat untuk dapat melakukan perbuatan judi online, khususnya dari sisi informasi dan teknologi. Tak hanya itu, komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh amat dinanti.

Setidaknya agar tidak ada lagi korban maupun dampak kerugian materil maupun non-materil yang ditimbulkan. Kemudian mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan judi online, untuk kemudian diberikan langkah tindak lanjut untuk menanganinya.

Tags:

Berita Terkait