Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online
Terbaru

Tiga Tantangan dalam Pemberantasan Judi Online

Karenanya diperlukan kolaborasi dalam pemberantasan, tak saja antar penegak hukum, tapi dengan kalangan masyarakat luas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada. Foto: Instagram wahyuwidada
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada. Foto: Instagram wahyuwidada

Perkembangan teknologi ternyata tak melulu berdampak positif bagi masyarakat. Sebaliknya terdapat aspek negatif dengan memanfaatkan celah dari dunia digital. Seperti memberikan akses masyarakat untuk dapat melakukan permainan berupa judi online. Pemberantasan aksi judi online kian gencar dilakukan pemerintah hingga membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun pemberantasan judi online tak lepas dari berbagai tantangan.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada mengatakan upaya pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi semua pihak. Tak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat.

“Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini harus dilakukan,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari laman Antara, Jumat (22/6/2024).

Wahyu mengakui ada sejumlah tantangan yang mesti dihadapi aparat penegak hukum dalam pemberantasan aksi judi online. Dia merinci sejumlah tantangan tersebut. Pertama, modus para pelaku kejahatan yang bekerja secara kolektif dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni dengan menyediakan sarana prasarana, sistem pembayaran, deposit withdraw. Seperti pada situs judi daring yang diungkap baru-baru ini.

Baca juga:

Kedua, modus pelaku mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. Yakni alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang terdapat di Indonesia, serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ketiga, dalam perputaran uang judi online ini, para pelaku menggunakan kripto currency dan money changer.

Lebih lanjut jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, orang- orang yang terlibat perjudian ini cukup banyak. Setidaknya terdapat 3,7 juta jiwa, menyasar semua kalangan umum, hingga aparatur sipil negara. Malahan terdapat kalangan anak-anak sampai desa. Setidaknya ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat judi daring.

Tags:

Berita Terkait