Tiga Kriteria yang “Haram” Untuk Pimpinan KPK Berikutnya
Utama

Tiga Kriteria yang “Haram” Untuk Pimpinan KPK Berikutnya

Pimpinan KPK ke depan jangan punya loyalitas ganda, jangan menjadikan KPK sebagai batu loncatan serta jangan membawa misi dan kepentingan tertentu.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Kemudian kalau dia lompat dari KPK, sebaiknya perlu dibuat denda yang besar. Misalnya Rp5 miliar atau Rp10 miliar, ini akumulasi dari misalnya nilai biaya proses rekrutmen calon pimpinan KPK,” katanya.

Terkait dengan isu konflik kepentingan, Emerson menambahkan, paling tidak harus ada penegasan dalam suatu klausul (dalam pakta) dimana ketika KPK akan melakukan pengusutan kasus ke lembaga atau institusi dia yang lama, dia berani menjamin serta mendukung langkah KPK dalam mengusutnya.

“Soal konflik kepentingan ini harus ada penegasan bahwa dia berani mendukung langkah-langkah bersih-bersih institusi penegak hukum atau di institusi asal anda,” sebutnya.

Dengan dibentuknya pakta integritas itu, Emerson berharap, agar integritas pimpinan KPK terpilih bisa terbentuk dan terjamin karena dibuat di atas hitam-putih. Selain itu, jika pakta integritas ini bisa dimunculkan sejak tahap seleksi pada proses setelah wawancara maka, pihak Pansel KPK ikut membangun integritas calon pimpinan KPK sejak awal sebelum dia menjabat.

Tags:

Berita Terkait