Tiga Kriteria yang “Haram” Untuk Pimpinan KPK Berikutnya
Utama

Tiga Kriteria yang “Haram” Untuk Pimpinan KPK Berikutnya

Pimpinan KPK ke depan jangan punya loyalitas ganda, jangan menjadikan KPK sebagai batu loncatan serta jangan membawa misi dan kepentingan tertentu.

CR19
Bacaan 2 Menit

Kriteria ketiga yang wajib diwaspadai pansel lainnya adalah menjadikan jabatan di KPK sebagai batu loncatan semata. Emerson menyadari memang jabatan sebagai pimpinan KPK merupakan jabatan strategis dan jabatan yang seksi. Bahkan, dia berani menyebut bahwa dari 19 nama calon pimpinan KPK, ada sejumlah nama yang ingin menjadikan karirnya di KPK sebagai pelancar karirnya ke depan.

“Karena kita juga melihat nampaknya ada dari 19 nama ini yang ingin menjadikan KPK untuk step berikutnya, tapi saya nggak bisa sebutkan,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra tak sependapat dengan Emerson terkait dengan larangan jabatan pimpinan KPK sebagai batu loncatan. Menurut Saldi, capim yang menjadikan karirnya di KPK sebagai batu loncatan adalah hal yang lumrah. Namun, selama bekerja sebagai pimpinan di KPK, calon tersebut tetap menjalankan fungsinya secara benar dan juga optimal.

“Tapi saya termasuk orang yang tidak keberatan kalau jadi Komisioner KPK untuk loncatan. Sepanjang dia bekerja benar dan optimal. Jadi saya tidak keberatan, yang penting anda harus bekerja benar dan optimal,” jelas Saldi sambil menepuk-nepuk bahu Emerson.

Solusi
Untuk menghindari tiga kriteria tersebut, ICW menyarankan sejumlah solusi. Pertama, lanjut Emerson, dengan menanyakannya langsung kepada para calon pimpinan KPK dalam tahap wawancara nanti. Selain itu, dibuat semacam pakta integritas yang berisi sejumlah hal yang dilarang selama menjabat sebagai pimpinan KPK nantinya.

“Jalan keluarnya adalah selain ini dipertanyakan kepada calon-calon pimpinan pada saat seleksi, itu kita sendiri mendorong untuk membuat semacam pakta integritas. Pakta integritas ini paling tidak menyatakan bahwa dia tidak boleh keluar sebagai pimpinan KPK sebelum masa jabatannya berakhir,” paparnya.

Sejumlah hal yang diatur dalam pakta tersebut, kata Emerson, misalnya terkait dengan potensi adanya ‘kutu lompat’ yang ingin menjadikan KPK sebagai batu loncatan. Jika ada yang ‘lompat’ dari KPK sebelum menyelesaikan masa jabatannya maka perlu adanya sistem penjatuhan sanksi.

Tags:

Berita Terkait