Setidaknya ada tiga kriteria yang “haram” ada pada diri pimpinan KPK terpilih. Hal itu diutarakan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho. Menurutnya, ketiga kriteria tersebut di luar syarat-syarat wajib seperti independen, integritas, dan tidak memiliki conflict of interest.
Kriteria-kriteria ini menjadi pekerjaan rumah bagi panitia seleksi (Pansel) KPK sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, Pansel KPK masih memiliki tahapan berikutnya yakni tes kesehatan dan wawancara pada 24-26 Agustus 2015. Emerson berharap, tiga kriteria tersebut wajib diwaspadai oleh pansel.
“Yang perlu juga diwaspadai oleh Pansel paling tidak ada tiga hal,” ujarnya ditengah diskusi yang diselenggarakan Transparency International Indonesia (TII), di Jakarta, Kamis (20/8).
Pertama, lanjut Emerson, pimpinan KPK mendatang haruslah bersih dari isu loyalitas ganda. Menurutnya, isu loyalitas ganda ini khususnya dialamatkan bagi calon pimpinan KPK yang berasal dari institusi tertentu, semisal Kepolisan atau Kejaksaan. Terlebih lagi calon pimpinan KPK itu masih aktif bekerja dan belum masuk pada usia pensiun di institusi sebelumnya.
“Jangan sampai misalnya ketika dia terpilih, bosnya ada dua, ketua KPK dan pimpinan institusi asal,” katanya.
Kriteria haram kedua, calon tersebut tidak membawa misi dan kepentingan tertentu. Emerson mengatakan, saat pimipinan KPK itu memiliki misi dan kepentingan tertentu, maka hal itu akan menyulitkan dirinya dalam melakukan penanganan pada kasus tertentu. Selain itu, pimpinan KPK itu nantinya juga tidak akan mau lagi menangani kasus yang serupa dengan itu.
“Simpelnya begini, kalau ada calon pimpinan KPK yang yang memiliki rekening gendut atau transaksi mencurigakan kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK, ke depan pasti dia tidak akan mau menangani kasus-kasus yang serupa dengan dia,” paparnya.