Tiga Kontroversi Lembaga Antikorupsi Saat Pandemi
Utama

Tiga Kontroversi Lembaga Antikorupsi Saat Pandemi

Mulai dari OTT "prank" hingga seleksi pejabat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Pengumuman tersangka

Seperti yang disebutkan di atas, sebelum mengenai OTT, juga ada kontroversi mengenai ada tidaknya perkara korupsi yang melibatkan PT Dirgantara Indonesia. Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui pihaknya memang sedang melakukan proses hukum kepada salah satu pihak perusahaan itu, namun belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. "Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK," kata Ali.

Menurut Ali, pengumuman para tersangka akan dilakukan pada saat penangkapan atau penahanan dilakukan sesuai dengan kebijakan pimpinan baru. Pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti dan memperoleh keterangan para saksi agar perkara tersebut menjadi terang benderang, apa saja alat buktinya dan siapa tersangkanya nanti. (Baca: Polemik LHKPN Pejabat Baru KPK, Siapa Saja Kriteria Wajib Lapor Kekayaan?)

Untuk diketahui, KPK era Firli Bahuri memang menerapkan kebijakan baru mengenai cara penetapan tersangka. KPK era Firli Bahuri tidak ada mengumumkan penetapan status tersangka seperti halnya pimpinan KPK era sebelumnya. Ia mengatakan, penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya. Ia menyatakan hal tersebut sebagai 'kerja senyap'. "Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/4).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kembali mempertanyakan gaya 'kerja-kerja senyap' yang selalu digaungkan KPK era Firli. Ia menduga KPK sat ini memang tak berkerja apa-apa, khususnya sektor penindakan. "Dugaan kami memang dalam sektor penindakan KPK di era Firli Bahuri tidak melakukan apa-apa, maka dari itu disebut senyap. Untuk itu lebih baik Pimpinan KPK tidak menyalahkan sistem yang selama ini berjalan di KPK. Mungkin memang model dan cara kepemimpinannya saja yang keliru, bukan sistemnya," tutur Kurnia. 

Seleksi pejabat

Seleksi jabatan dan pengangkatan sejumlah pejabat struktural yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu dianggap bermasalah. Setidaknya ada tiga masalah utama dalam seleksi tersebut yakni tidak transparan, tak ada ruang pihak eksternal memberikan masukan, hingga pemilihan tak lihat aspek integritas. "Terpilihnya keempat orang itu merupakan rangkaian polemik lanjutan sejak KPK dipimpin oleh Firli Bahuri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (14/4).

Diketahui beberapa waktu lalu KPK baru saja melantik Deputi Penindakan Brigjen Pol Karyoto yang sebelumnya merupakan Wakapolda DIY, Kombes Pol Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan, Jaksa fungsional KPK Ahmad Burhanuddin sebagai Kabiro Hukum dan terakhir Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana menjadi Deputi Informasi dan Data. (Baca: Pesan Firli untuk Kepala Biro Hukum KPK yang Baru)

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim pihaknya sangat terbuka bagi semua masukan masyarakat pada proses seleksi beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, KPK mengajak publik untuk turut mengawal proses seleksi empat pejabat struktural di lembaga antirasuah. “Kami juga memastikan bahwa dalam pelaksaaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait