Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana
Berita

Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana

Upaya Mustika Ratu menjadikan kasus domain name sebagai tindak pidana persaingan curang (oneerlijke concurrentie), baik dengan menggunakan Pasal 382 bis KUHP ataupun Pasal 19 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tampaknya akan terus menghadapi kendala.

Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Didi menyesalkan kenapa kasus ini sampai diajukan sebagai perkara pidana. Padahal menurutnya, kliennya sejak adanya somasi dari pihak Mustika Ratu, sudah mengupayakan perdamaian dan bersedia untuk mengalihkan mustika-ratu.com ke pihak Mustika Ratu.

Menurut Didi, jika ada orang yang mendaftarkan dan kemudian ada orang yang keberatan dengan pendaftaran tersebut, yang dapat dilakukan adalah pihak tersebut adalah melakukan gugatan secara perdata dengan meminta Pengadilan Negeri membatalkan pendaftaran tersebut.

Umumnya memang perdata

Tampaknya argumen bahwa untuk kasus serupa memang umumnya diajukan sebagai perkara perdata benar adanya. Di Amerika Serikat, negara yang perkara cybersquatting ini marak dilakukan, memberlakukan UU federal yang bernama Anti-Cybersquatting Consumer Protection Act.

Dalam UU Anti Cybersquatting ini, pihak yang merasa dirugikan misalnya karena ada pihak lain yang mendaftarkan nama bisnisnya. Misalnya saja merek dagang sebagai domain name, dapat menggugat pihak pendaftar (registrant) ke pengadilan federal.

Yang harus dibuktikan oleh penggugat, berdasarkan ketentuan UU Anti Cybersquatting, antara lain; pertama, pihak registrant memiliki itikad buruk untuk mengambil keuntungan dari domain name yang didaftarkannya tersebut. 

Kedua, harus dibuktikan bahwa nama bisnis atau merek dagang, sebagai suatu bentuk nama unik dan memilik faktor pembeda, telah ada sebelum dilakukan pendaftaran.

Hal ketiga yang harus dibuktikan, domain name identik atau hampir sama dengan nama bisnis yang digunakan dan hal terakhir yakni bahwa nama tersebut telah dilindungi oleh hukum federal sebagai merek dagang.

 

Tags: