Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana
Berita

Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana

Upaya Mustika Ratu menjadikan kasus domain name sebagai tindak pidana persaingan curang (oneerlijke concurrentie), baik dengan menggunakan Pasal 382 bis KUHP ataupun Pasal 19 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tampaknya akan terus menghadapi kendala.

Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana
Hukumonline

Pasalnya, situs mustika-ratu.com tersebut tidak pernah diisi oleh terdakwa Tjandra Sugiono, sehingga kemungkinan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 382 bis KUHP tidak terpenuhi. Selain itu, penggunaan UU tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dinilai tidak tepat.

Sumber hukumonline menyebutkan, situs mustika-ratu.com yang menjadi pangkal permasalahan sejak didaftarkan pada 7 Oktober 1999 tidak pernah diisi. Walaupun demikian, memang benar bahwa Domain Name Server (DNS) diletakkan di server Belia-Online.

Ini berarti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kesulitan untuk membuktikan  dakwaannya terhadap Tjandra. Seperti telah diberitakan sebelumnya, JPU  mengatakan situs mustika-ratu.com telah menampilkan produk-produk Belia yang merupakan produk kompetitor Mustika Ratu, Sari Ayu.

Sebagai suatu delik materiel, tentunya Pasal 382 bis mensyaratkan akibat-akibat yang harus ada dengan adanya pendaftaran mustika-ratu.com. JPU harus membuktikan bahwa unsur perbuatan menipu untuk memperdaya publik atau seseorang tertentu telah dilakukan oleh Tjandra.

Selanjutnya, JPU harus membuktikan bahwa perbuatan Tjandra dilakukan untuk menarik keuntungan dari perdagangan dan telah menimbulkan kerugian bagi saingan perusahaannya, yakni Mustika Ratu.

JPU akan sulit membuktikan ini jika ternyata terbukti benar bahwa Tjandra tidak pernah mengisi situs mustika-ratu.com. Apalagi tentunya data log situs mustika-ratu.com yang seharusnya dapat dijadikan alat bukti, belum tentu dimiliki oleh JPU. Jikapun dimiliki JPU, menjadi pertanyaan selanjutnya apakah hakim akan menerima data log ini sebagai alat bukti.

Argumen inilah yang juga diungkapkan oleh Tjandra Sugiono dan kuasa hukumnya, Didi Irawadi Syamsuddin. Hal tersebut disampaikan dalam eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tjandra mengemukakan, sebagai seorang pengusaha di bidang teknologi informasi, pendaftaran domain name mustika-ratu.com dilakukannya karena dirinya menganggap nama domain tersebut menarik. Ia juga mengatakan bahwa praktek semacam ini sudah lazim dilakukan rekan-rekannya di kalangan praktisi teknologi informasi.

Menurut pengakuan  CEO Cipta Maya ini, pendaftaran mustika-ratu.com di Network Solution  dilakukan oleh dirinya secara pribadi. Namun, dari catatan hukumonline bagaimanapun juga harus diakui saat itu, Tjandra adalah Manager International  Marketing PT Martina Berto, kompetitor utama Mustika Ratu.

Dalam eksepsinya, Tjandra berulang kali menegaskan, dirinya tidak pernah mengisi dan mempublikasikan mustika-ratu.com. Salah satu domain name yang merupakan koleksinya melalui berbagai search engine seperti Yahoo! ataupun AltaVista.

Selain itu, penggunaan pasal 19 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak akan menghadapi kendala besar. Sumber hukumonline menyebutkan, konon sebenarnya pihak Mustika Ratu sudah menempuh mekanisme yang diatur dalam UU tersebut serta peraturan pelaksananya.

Namun, kemudian KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) ternyata menolak perkara ini dan berpendapat kasus ini tidak termasuk dalam lingkup UU No.5 Tahun 1999.

Perkara pidana pertama

Kuasa hukum Tjandra, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan pengalaman di mana-mana untuk kasus sejenis, mungkin pertama kali ini di Indonesia yang menjadikan perkara domain name ini sebagai perkara pidana.

"Ini menurut saya sangat aneh sekali. Tjandra hanya seorang pendaftar kok. Penyelesaiannya simple saja. Jika ada pihak yang berkeberatan, seharusnya diajukan kepada Network Solution di AS sana, bukan langsung mengajukan tuduhan pidana di Indonesia,"  kata Didi.

Didi menyesalkan kenapa kasus ini sampai diajukan sebagai perkara pidana. Padahal menurutnya, kliennya sejak adanya somasi dari pihak Mustika Ratu, sudah mengupayakan perdamaian dan bersedia untuk mengalihkan mustika-ratu.com ke pihak Mustika Ratu.

Menurut Didi, jika ada orang yang mendaftarkan dan kemudian ada orang yang keberatan dengan pendaftaran tersebut, yang dapat dilakukan adalah pihak tersebut adalah melakukan gugatan secara perdata dengan meminta Pengadilan Negeri membatalkan pendaftaran tersebut.

Umumnya memang perdata

Tampaknya argumen bahwa untuk kasus serupa memang umumnya diajukan sebagai perkara perdata benar adanya. Di Amerika Serikat, negara yang perkara cybersquatting ini marak dilakukan, memberlakukan UU federal yang bernama Anti-Cybersquatting Consumer Protection Act.

Dalam UU Anti Cybersquatting ini, pihak yang merasa dirugikan misalnya karena ada pihak lain yang mendaftarkan nama bisnisnya. Misalnya saja merek dagang sebagai domain name, dapat menggugat pihak pendaftar (registrant) ke pengadilan federal.

Yang harus dibuktikan oleh penggugat, berdasarkan ketentuan UU Anti Cybersquatting, antara lain; pertama, pihak registrant memiliki itikad buruk untuk mengambil keuntungan dari domain name yang didaftarkannya tersebut. 

Kedua, harus dibuktikan bahwa nama bisnis atau merek dagang, sebagai suatu bentuk nama unik dan memilik faktor pembeda, telah ada sebelum dilakukan pendaftaran.

Hal ketiga yang harus dibuktikan, domain name identik atau hampir sama dengan nama bisnis yang digunakan dan hal terakhir yakni bahwa nama tersebut telah dilindungi oleh hukum federal sebagai merek dagang.

 

Tags: