Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana
Berita

Tidak Tepat, Masalah mustika-ratu.com Dijadikan Kasus Pidana

Upaya Mustika Ratu menjadikan kasus domain name sebagai tindak pidana persaingan curang (oneerlijke concurrentie), baik dengan menggunakan Pasal 382 bis KUHP ataupun Pasal 19 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tampaknya akan terus menghadapi kendala.

Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Tjandra mengemukakan, sebagai seorang pengusaha di bidang teknologi informasi, pendaftaran domain name mustika-ratu.com dilakukannya karena dirinya menganggap nama domain tersebut menarik. Ia juga mengatakan bahwa praktek semacam ini sudah lazim dilakukan rekan-rekannya di kalangan praktisi teknologi informasi.

Menurut pengakuan  CEO Cipta Maya ini, pendaftaran mustika-ratu.com di Network Solution  dilakukan oleh dirinya secara pribadi. Namun, dari catatan hukumonline bagaimanapun juga harus diakui saat itu, Tjandra adalah Manager International  Marketing PT Martina Berto, kompetitor utama Mustika Ratu.

Dalam eksepsinya, Tjandra berulang kali menegaskan, dirinya tidak pernah mengisi dan mempublikasikan mustika-ratu.com. Salah satu domain name yang merupakan koleksinya melalui berbagai search engine seperti Yahoo! ataupun AltaVista.

Selain itu, penggunaan pasal 19 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak akan menghadapi kendala besar. Sumber hukumonline menyebutkan, konon sebenarnya pihak Mustika Ratu sudah menempuh mekanisme yang diatur dalam UU tersebut serta peraturan pelaksananya.

Namun, kemudian KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) ternyata menolak perkara ini dan berpendapat kasus ini tidak termasuk dalam lingkup UU No.5 Tahun 1999.

Perkara pidana pertama

Kuasa hukum Tjandra, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan pengalaman di mana-mana untuk kasus sejenis, mungkin pertama kali ini di Indonesia yang menjadikan perkara domain name ini sebagai perkara pidana.

"Ini menurut saya sangat aneh sekali. Tjandra hanya seorang pendaftar kok. Penyelesaiannya simple saja. Jika ada pihak yang berkeberatan, seharusnya diajukan kepada Network Solution di AS sana, bukan langsung mengajukan tuduhan pidana di Indonesia,"  kata Didi.

Tags: