Tidak Ada Alasan Pembenar, DPR Diminta Tolak Perppu Cipta Kerja
Utama

Tidak Ada Alasan Pembenar, DPR Diminta Tolak Perppu Cipta Kerja

Pemerintah diminta untuk mencabut Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. DPR juga didesak untuk menolak Perppu tersebut.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

"Saya bicara dunia global seperti di sidang-sidang kabinet, saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengkritik Perppu Cipta Kerja. Tapi karena saya ikut sidang kabinet saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa harus melanggar undang-undang meskipun tidak membuat undang-undang yaitu Perppu Cipta Kerja," paparnya.

Ia menegaskan pada tahun 2023 dunia internasional sudah dipastikan akan menghadapi badai ekonomi di mana akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya. Bahkan, kata dia, empat lembaga keuangan internasional yakni Bank Dunia, IMF, IDB dan OECD menilai Indonesia akan mengalami masalah dalam pertumbuhan terkait perkembangan ekonomi global.

Dia menjelaskan kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, dimana putusan Mahkamah Konstitusi menyebut UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus diperbaiki pemerintah dan DPR RI dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan lebih dulu sistem omnibus law dalam tata hukum Indonesia. Sistem omnibus law itu sudah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Sudah diuji ke MK oleh masyarakat, (sudah) sah, sekarang tinggal UU Cipta Kerjanya. Maka cara lain harus ditempuh yaitu UU Cipta Kerja itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang. Maka dikeluarkanlah Perppu," tegasnya.

Terkait adanya penolakan dari buruh atas Perppu Cipta Kerja, Mahfud menilai hal itu biasa terjadi dan merupakan kemajuan dalam tata hukum Indonesia. "Kalau pertentangan buruh ada yang menentang ada yang tidak, ahli hukum tata negara ada yang setuju ada yang tidak, itu silakan saja, kita berdemokrasi. Yang penting kita adu argumen bukan masuk ke soal-soal pribadi yang tidak ada hubungannya. Adu argumen saja, mari."

Tags:

Berita Terkait